Kriminal
Polisi: Penyidikan Kasus Remaja Putri yang Diinjak-injak Tetangga Berlanjut
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Syahputra memastikan bahwa kasus remaja putri yang mengaku diinjak-injak tetangganya ...
Kasus yang menimpa IRH ini berlangsung di Jalan Ampera, Gang Pepaya, Pasar 6, Desa Manunggal, Kecamatan Helvetia, Kabupaten Deliserdang.
IRH yang masih berusia 14 tahun mengaku dianiaya oleh satu keluarga, yang tak lain tetangganya sendiri.
Adapun pelaku penganiayaan berinisial INT, CN dan nenek dari kedua pelaku bernama Ana.
Menurut ibu IRH, Julianti Sihombing, penganiayaan terhadap anaknya terjadi pada Minggu (24/2/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
"Awalnya, anak saya mau beli jajan ke depan rumah.
Lalu bertemu dengan pelaku," kata Julianti, Selasa (26/4/2022).
Saat itu, IRH diejek oleh pelaku sehingga terjadi keributan.
Namun, nahas bagi korban.
Dia justru dikeroyok oleh pelaku INT, CN dan nenek kedua pelaku bernama Ana.
Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Muatan Nikel Ilegal di Teluk Lasolo Sultra
Dalam aksinya tersebut, para pelaku menginjak, menendang dan memukul korban.
Akibat kejadian ini, IRH sempat mengalami sesak napas.
Videonya setelah dianiaya sempat diterima Tribun-medan.com, dan terlihat bahwa IRH megap-megap setelah dipukuli.
"Saat ayah anak saya ini datang untuk memisah, malah ayah anak saya dituduh melakukan pelecehan," kata Julianti.
Padahal, lanjut Julianti, suaminya ingin menyelamatkan IRH yang dianiaya sedemikian rupa oleh INT, CN dan neneknya bernama Ana.
Waktu kejadian, suaminya mendorong pelaku, agar melepaskan cengkramannya dari IRH.