Selidiki Jaringan Pengemis, Satpol PP Garuk 14 Gepeng
Satpol PP Kota Batu bersama Dinas Sosial Kota Batu, Jawa Timur melakukan operasi penjaringan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
Operasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti Permensos nomor 16 tahun 2019 tentang standarisasi rehabilitasi sosial dan Permensos nomor 9 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar.
Ada pula Perda Kota Batu nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
"Kita akan kenakan sanksi berupa teguran lisan dan peringatan tertulis dan sanksi tambahan lainnya kita lakukan tindakan paksa untuk memulangkan yang bersangkutan," katanya.
Dia mengungkapkan, dari 14 PMKS yang terjaring, terdapat pengemis di antaranya ditengarai jaringan terorganisir antardaerah.
"Kita tugaskan salah satu penyidik kita karena ditengarai ada jaringan dari Pasuruan, Bangil ada kelompok yang ngedrop, itu jadi atensi," katanya.(kompas.com)
Baca juga: Ditinggal Pergi Belanja, Sepmor Milik IRT Digondol Maling
Baca juga: Warga Palu Tewas Diterkam Buaya saat Cari Ikan di Laut, Teman Tak Kuasa Menolong
Baca juga: Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Dua Perempuan Aceh Utara Dibui