Kriminal
Seorang Warga Kokap Tewas Dianiya Selingkuhan Istrinya
Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap SR (46) alias K, orang yang diduga menganiaya ...
PROHABA.CO, KULON PROGO - Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap SR (46) alias K, orang yang diduga menganiaya hingga mengakibatkan korbannya tewas.
SR warga Pedukuhan Kaligondang, Kalurahan Temonkulon, Kapanewon Temon.
Korbannya N (39), warga Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap.
Polisi menangkap SR setelah pemeriksaan maraton dan gelar perkara pada Minggu-Senin, 8 sampai 9 Mei 2022.
“Kami mengungkap dugaan perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan, Senin (9/5).
Peristiwanya sudah terjadi pada 4 Mei 2022 lalu.
N dikubur pada 5 Mei 2022. SR mengaku nekat menghabisi korban karena perselingkuhan dirinya dengan TS (39), istri N, diketahui korban.
Baca juga: Dua Pegawai KPK Diberi Sanksi oleh Dewan Pengawas karena Selingkuh
SR dan N cekcok hingga berkelahi di dekat rumah N pada 4 Mei 2022.
SR menganiaya dengan cara membenturkan kepala korban pada pohon kelapa, lalu memukul tubuh korban beberapa kali.
Pelaku kemudian melarikan diri lewat sungai kecil dan pulang menuju rumahnya.
N pulang tapi dilarang TS masuk rumah.
Perkelahian itu mengakibatkan banyak bekas luka di tubuh korban, baik di dahi, pelipis mata, dada, dan pinggang.
Warga menemukan N tergeletak di jalan cor blok dengan luka itu.
Meski ditemukan warga dalam kondisi penuh luka, tidak ada yang melapor kejadian ke polisi.
Baca juga: Gara-gara Minta Putus, Remaja Putri di Ogan Ilir Dianiaya Kekasih dan Ancam Sebar Video Syur
Polisi mengendus kabar itu langsung melakukan penyelidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sudah-Meninggal.jpg)