Suami Istri Berprofesi Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Sempat Kembalikan Rp 1,4 M

Keduanya ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021.

Editor: IKL
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai polisi harus berurusan dengan hukum. Keduanya menyelewengkan uang negara Rp 3 miliar. 

Berkas keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Keduanya merupakan suami istri. Suami yakni EFJ bertugas di bagian Humas Polres Blora, Sedangkan Istrinya yakni EM bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora."

"Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan," terangnya.

Jatmiko menuturkan beberapa barang bukti juga telah diamankan di antaranya beberapa kendaraan bermotor, handphone, beberapa dokumen, buku rekening.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami Istri Berprofesi Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Sempat Kembalikan Rp 1,4 M,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved