Suami Istri Berprofesi Polisi Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Sempat Kembalikan Rp 1,4 M

Keduanya ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021.

Editor: IKL
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai polisi harus berurusan dengan hukum. Keduanya menyelewengkan uang negara Rp 3 miliar. 

PROHABA.CO - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai polisi harus berurusan dengan hukum.

Keduanya ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021.

Total uang yang digelapkan keduanya senilai Rp 3 miliar.

Kedua oknum polisi itu yakni Briptu EM dan Bripka EFJ.

Keduanya merupakan anggota Polres Blora, Jawa Tengah.

Saat ini, pasangan suami istri itu ditahan di Kejaksaan Negeri Blora.

Dari jumlah Rp 3 miliar itu, keduanya telah mengembalikan sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Jambret Hp Milik Karyawan PT KAI di Medan

Baca juga: Hakim Tak Kabulkan Pembebanan Uang Pengganti akibat Korupsi RJ Lino

Sehingga masih ada selisih Rp 1,6 Miliar yang belum dikembalikan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora, Jatmiko bersama Jaksa Penuntut Umum Karyono dan Darwadi di Kejaksaan Negeri Blora Rabu, (11/5/2022).

"Keduanya terlibat perkara dugaan korupsi penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021."
Editor: Nanda Lusiana Saputri

"Dalam hal ini keduanya sudah kami tahan untuk proses penyidikan dan dititipkan di Rutan Blora," ucap Jatmiko.

Jatmiko juga mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan dari dugaan kasus tersebut.

"Kerugian yang dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 3 Milliar. Tetapi perlu digaris bawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 Miliar."

"Jadi kerugian yang masih di alami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 Miliar," jelasnya.

Diterangkannya, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved