Kasus
KontraS Kecam Aparat Tangani Demo di Papua dengan Kekerasan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam penanganan demonstrasi tolak daerah otonomi baru (DOB) di Papua yang diduga
PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam penanganan demonstrasi tolak daerah otonomi baru (DOB) di Papua yang diduga menggunakan kekerasan, Selasa (10/5).
Kontras menegaskan, penolakan terhadap DOB yang disuarakan masyarakat Papua adalah ekspresi yang sah dan konstitusional, sehingga tidak seharusnya menggunakan tindakan represi dalam penanganannya.
“Penyampaian pendapat di muka umum seharusnya ditanggapi lewat proses-proses yang dialogis, bukan represi terhadap massa aksi,” kata Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5).
“Kekerasan yang terjadi di lapangan lagi-lagi mempertontonkan bahwa negara tak andal dalam menanggapi kritik publik, utamanya berkaitan dengan isu Papua,” lanjutnya.
Baca juga: Kontras Desak Polri Profesional Tangani Kasus Kerangkeng Manusia
Rivanlee menambahkan, tren selama ini, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat Papua di jalan selalu direspons atau berujung kekerasan aparat.
Hal ini seakan telah menjadi pola, termasuk pada aksi-aksi penolakan pemekaran wilayah, otonomi khusus, dan tindakan rasial.
Khusus pada aksi kemarin, kekerasan aparat berlangsung dalam berbagai bentuk.
Kontras menegaskan, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, penggunaan kekuatan dalam tindak kepolisian bertujuan untuk mencegah, menghambat dan menghentikan tindakan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
Tetapi, yang terjadi, polisi justru menggunakannya untuk melukai massa aksi.
Baca juga: Diduga Tewas Dianiaya, KontraS Sumut: Polisi Harus Lakukan Penyelidikan Secara Profesional .
“Berdasarkan pemantauan dan informasi yang kami terima, terdapat beberapa tindakan seperti pembubaran paksa, pemukulan, pengejaran, penembakan, dan penangkapan sewenang-wenang,” ujar Rivanlee.
“Tindakan aparat di lapangan juga dapat dikategorikan sistematis, sebab didasarkan oleh perintah Polda Papua lewat Surat Telegram.
Hal ini jelas merupakan bentuk pengerahan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force).
Hal ini membuktikan bahwa Kepolisian menempatkan demonstrasi sebagai ancaman yang serius,” jelasnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memperkirakan ada puluhan peserta aksi yang terluka akibat represivitas aparat pada 5 titik aksi kemarin di Jayapura dan sekitarnya.
Baca juga: Mantan Juara Dunia Tinju, Mike Tyson Bebas Dari Hukuman Terkait Kasusnya Yang Pernah Viral
Salah satu korban adalah Fred Nawipa, mahasiswa Universitas Cenderawasih, yang disebut tertembak peluru karet ketika polisi membubarkan paksa aksi demonstrasi di bilangan Waena.