Kriminal

Polres Tangkap Polisi Gadungan Setelah Tipu Perempuan Ratusan Juta Rupiah

Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Aceh Timur mengamankan seorang pria yang menyaru sebagai polisi gadungan dan menipu seorang perempuan ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: POLRES ACEH TIMUR
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, memperlihatkan seorang polisi gadungan yang diamankan di Mapolres Aceh Timur, Selasa (17/5/2022). 

Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur yang nama dan wajahnya seperti tertera di KTA tersebut.

Merasa dirugikan, keluarga korban pun melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres AcehTimur pada 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.

Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan tindak pidana penipuan uang palsu (upal) dan tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit hp Android, satu unit hp Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu dasi hitam, satu badge atas nama tersangka dan sepasang sepatu merek Kloper.

"Atas perbuatannya itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun," jelas AKP Miftahuda. (c49)

Baca juga: Jenderal Polisi Gadungan Diciduk Setelah Tipu Wanita Rp 1 Miliar

Baca juga: India Disengat Gelombang Panas Ekstrem 49 Derajat C

Baca juga: Usai Habisi Kekasihnya, Aden Nyamar Jadi “Tarzan” Gunung

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved