Rabu, 3 Juni 2026

Kriminal

Pembunuh Pria Bertato Mengaku atas Permintaan Korban

Teka-teki kematian pria bertato berinisial I alias D (30) di Desa Muktiwari, tepat di sebuah bangunan kosong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kanan kedua) Bersana Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Awaluddin (kiri kedua) saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/5/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Teka-teki kematian pria bertato berinisial I alias D (30) di Desa Muktiwari, tepat di sebuah bangunan kosong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa (17/5/2022), terungkap.

Terungkapnya kasus pembunuhan I alias D setelah polisi menyelidiki hasil temuan berupa luka sayatan di leher korban akibat senjata tajam.

Polisi dari Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AM (50) yang diduga merupakan pelaku pembunuhan dan mengaku membunuh karena permintaan korban sendiri.

Tak lama, polisi menetapkan AM sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap korban.

"Korban meninggal dunia dalam kasus ini berinisial D.

Tersangka adalah laki-laki berinisial AM (50)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (20/5/2022).

Kronologi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pembunuhan itu bermula saat pelaku dan korban berboncengan sepeda motor ke lokasi kejadian.

Baca juga: Terlibat Pembunuhan, 2 Remaja Diamankan

"Setelah sampai TKP, korban menghentikan sepeda motornya dan memarkirkan di dekat gudang kosong," ujar Zulpan.

Kemudian, pelaku menggorok leher korban menggunakan golok yang sebelumnya sudah disiapkan. Korban pun tewas.

Saat itu, pelaku menutup jasad korban menggunakan styrofoam yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Setelah korban meninggal dunia, pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam, kemudian meninggalkan jasad korban," ucap Zulpan.

Zulpan mengemukakan, korban diduga sempat melakukan perlawanan saat pelaku berupaya membunuh.

Itu terlihat dari adanya luka berupa bekas cakaran di tubuh korban.

"Ditemukan di tubuh korban ada luka ya, luka cakar yang bisa dikatakan adanya perlawanan ya," ucap Zulpan.

Disuruh korban

Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membunuh atas permintaan korban.

Pelaku diminta menggorok leher korban dan memasukkan darahnya ke dalam pulpen yang di dalamnya terdapat keris berukuran kecil.

Baca juga: Kolonel Garda Revolusi Iran Dibunuh oleh Pria Bersenjata

Meski begitu, Zulpan memastikan bahwa penyidik masih akan mendalami motif kasus pembunuhan tersebut.

"Itu pengakuan tersangka tentunya tidak bisa kami mempercayai pengakuan tersebut 100 persen.

Keterangan daripada tersangka masih akan kami dalami," pungkas dia.

Pengakuan lain dari pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan.

"Pengakuan daripada tersangka bahwa pembunuhan ini atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban," ujar Zulpan.

Terkait pengakuan itu, polisi akan mendalami kembali motif pelaku membunuh korban.

Karena sejauh ini penyidik tak mempercayai pengakuan pelaku soal penanganan ilmu kanuragan.

"Itu pengakuannya, tapi kami tidak bisa mempercayai itu.

Mana ada orang mati bisa hidup lagi," ucap Zulpan.

Menurut Zulpan, penyidik saat ini tengah mendalami hubungan antara korban dan pelaku yang merupakan rekan kerja.

Hal itu untuk mengetahui apakah keduanya sempat memiliki permasalahan pribadi atau tidak.

"Masih dilakukan pemeriksaan ya, belum tuntas sampai sekarang.

Tapi pengakuan sementara kan katanya diminta oleh korban perbuatan itu," ungkap Zulpan.

"Tetapi tentunya polisi harus kumpulkan bukti dan keterangan saksi yang lain," sambung dia.

Dari penangkapan tersangka, penyidik menyita barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk membunuh korban.

Selain itu, penyidik juga menemukan sebuah pulpen yang di dalamnya terdapat keris berukuran kecil.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 sub Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. "Dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," kata Zulpan.

(kompas.com)

Baca juga: Paul Pogba Rela Potong Gaji demi Kembali ke Juventus

Baca juga: Magang di Uber dan Amazon Digaji Rp 117 Juta per Bulan

Baca juga: Malu Hamil di Luar Nikah, Pasangan Kekasih Tega Gugurkan Kandungan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved