Kriminal

Empat Pria di Kampar Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Satu Pelaku Pacarnya

Seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau menjadi korban rudapaksa. Pelakunya empat pria, ...

Editor: Muliadi Gani
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa. 

Tak terima, US membuat laporan di Polsek Tapung.

Setelah dilapor, Ihut memerintahkan agar ketiga pelaku ditahan.

Selain menahan tiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam korban.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dihubungkan dengan (junto) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Menurut Ihut, kejadian ini menjadi mengingatkan orangtua agar selalu mengawasi dan memantau kegiatan anaknya.

Guna menghindari anak terjerumus dalam pergaulan bebas.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Baca juga: Gadis 21 Tahun Dirudapaksa Pacar dan Dua Teman Pria, Korban Kini Hamil 8 Bulan

Baca juga: Nelayan Minta Pemerintah Aceh Bangun Docking Kapal

Baca juga: Wanita Mengaku Pria Cabuli Bocah, Ubah Kelamin di KTP 

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis Belia Dirudapaksa 4 Pria Berulang Kali, Satu Pelaku Pacarnya, Terungkap Karena Keributan, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved