Kriminal
Empat Pria di Kampar Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Satu Pelaku Pacarnya
Seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau menjadi korban rudapaksa. Pelakunya empat pria, ...
PROHABA.CO - Seorang remaja berusia 14 tahun di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau menjadi korban rudapaksa.
Pelakunya empat pria, satu di antaranya adalah kekasih korban.
Perbuatan itu telah dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali.
Kasus ini terungkap saat keempat pelaku terlibat keributan hingga didengar warga.
Warga kemudian mengamankan pelaku.
"Empat pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Kepolisian Sektor Tapung, Ihut Manjalo Tua dalam keterangannya melalui Humas Kepolisian Resor Kampar, Kamis (26/5/2022) pagi.
Mereka pelaku terdiri dari DO (28), MH (16), AA (16) dan SZ (18). Semua warga Kecamatan Tapung.
Menurut dia, keempatnya ditangkap setelah diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Tapung, Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB lalu.
Ia menjelaskan, DO merupakan pacar korban berisial FD.
DO mengakui telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Oknum TNI di Tarakan Diduga Rudapaksa Bocah 13 Tahun
Parahnya lagi, ketiga pelaku lain juga telah melakukan perbuatan yang sama dengan korban berulang kali.
Lokasinya di areal kebun kelapa sawit.
Kapolsek menerangkan hasil wawancara Unit Reserse Kriminal Polsek Tapung.
Terungkap bahwa perbuatan asusila berulang kali oleh DO terpisah dengan tiga pelaku lainnya.
"Korban menjalin hubungan dengan DO dan telah berulang kali melakukan hubungan suami istri," jelasnya.
"Sedangkan dengan ketiga pelaku lainnya, korban juga sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami isteri di areal kebun sawit," imbuhnya.
Menurut Ihut, ketiga pelaju berdalih sudah mengenal korban dengan baik.
Sehingga mereka dengan leluasa mengajak korban berbuat cabul.
Awal terungkapnya kasus ini ketika DO dan tiga pelaku lainnya terlibat cekcok pada Minggu (22/5/2022) malam.
Bermula DO memanggil ketiga pelaku datang ke Desa Indra Puri Kecamatan Tapung.
DO meminta MA, AA dan SZ menyelesaikan masalah mereka dengan korban FD.
Baca juga: Gadis Sembilan Tahun Dicabuli Paman Sendiri
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Dua Pria Seusai Kenalan di Facebook, Satu Pelaku Sudah Beristri
Sebab FD mengaku kepada DO telah dirudapaksa tiga pria itu.
DO pun meminta ketiganya bertanggung jawab.
Tetapi pertemuan itu berujung keributan dan sampai menyita perhatian warga sekitar.
Lalu warga mengamankan mereka dan membawa mereka ke Markas Polsek Tapung.
Setelah mereka tiba di Mapolsek Tapung, seorang warga memberitahu ayah korban berinisial US (55).
Warga itu memberitahu US bahwa putrinya telah dicabuli pacarnya dan tiga pria lain.
US langsung bergegas ke Mapolsek Tapung.
Baru ia tahu yang dialami putrinya.
"Ayah korban merasa malu dan korban trauma," kata Ihut.
Tak terima, US membuat laporan di Polsek Tapung.
Setelah dilapor, Ihut memerintahkan agar ketiga pelaku ditahan.
Selain menahan tiga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam korban.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dihubungkan dengan (junto) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Menurut Ihut, kejadian ini menjadi mengingatkan orangtua agar selalu mengawasi dan memantau kegiatan anaknya.
Guna menghindari anak terjerumus dalam pergaulan bebas.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Baca juga: Gadis 21 Tahun Dirudapaksa Pacar dan Dua Teman Pria, Korban Kini Hamil 8 Bulan
Baca juga: Nelayan Minta Pemerintah Aceh Bangun Docking Kapal
Baca juga: Wanita Mengaku Pria Cabuli Bocah, Ubah Kelamin di KTP
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Gadis Belia Dirudapaksa 4 Pria Berulang Kali, Satu Pelaku Pacarnya, Terungkap Karena Keributan,