Kriminal

Polresta Banda Aceh Tangkap Lagi Predator Anak Setelah Setahun Bebas dari Penjara

Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap NAS (56) pemerkosa anak di bawah umur, ...

Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap NAS (56) pemerkosa anak di bawah umur, Selasa (24/5/2022) siang. Predator anak yang baru saja menghirup udara bebas dari LP Kelas II A Banda Aceh pada Agustus 2021 lalu, setelah terlibat kasus pemerkosaan, kini pelaku justru kembali mengulangi kejahatanya. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Klas II A Banda Aceh,” ucapnya.

Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan serupa terhadap Kamboja.

“Awalnya pelaku NAS bertemu korban yang sedang menggunting ambal yang sudah tidak digunakan lagi di samping rumahnya. Lalu, pelaku menawarkan jasa untuk membantu korban.

Ternyata di balik niat baik itu, pelaku memiliki rencana jahat.

Keadaan sekitar yang tengah sepi langsung dimanfaatkan tersangka untuk memerkosa korban,” terang Kompol Ryan.

Kini, NAS harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mir)

Baca juga: Tersangka Pemerkosa Anak di Pijay Pecandu Film Porno

Baca juga: Terlilit Jaring, Seorang Nelayan Tewas di Pantai Menganti Kebumen

Baca juga: Sindikat Pemalsuan Surat Tanah 48 HA, 19 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved