Kriminal
Polresta Banda Aceh Tangkap Lagi Predator Anak Setelah Setahun Bebas dari Penjara
Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap NAS (56) pemerkosa anak di bawah umur, ...
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.
“Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Klas II A Banda Aceh,” ucapnya.
Namun, pada awal bulan Maret 2022, NAS kembali melakukan perbuatan serupa terhadap Kamboja.
“Awalnya pelaku NAS bertemu korban yang sedang menggunting ambal yang sudah tidak digunakan lagi di samping rumahnya. Lalu, pelaku menawarkan jasa untuk membantu korban.
Ternyata di balik niat baik itu, pelaku memiliki rencana jahat.
Keadaan sekitar yang tengah sepi langsung dimanfaatkan tersangka untuk memerkosa korban,” terang Kompol Ryan.
Kini, NAS harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mir)
Baca juga: Tersangka Pemerkosa Anak di Pijay Pecandu Film Porno
Baca juga: Terlilit Jaring, Seorang Nelayan Tewas di Pantai Menganti Kebumen
Baca juga: Sindikat Pemalsuan Surat Tanah 48 HA, 19 Orang Jadi Tersangka