Kriminal
Polres Sabang Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Pengedar di Agara 3 Kali Transaksi
Wakapolres Sabang, Kompol Aditia Kusuma SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudistira SH memimpin konferensi pers pengungkapan kasus-kasus ...
PROHABA.CO, SABANG - Wakapolres Sabang, Kompol Aditia Kusuma SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudistira SH memimpin konferensi pers pengungkapan kasus-kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sabang, Jumat (27/5/2022).
Temu pers tersebut dilaksanakan di Aula Dira Brata Mapolres Sabang. Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH melalui Wakapolres SabangKompol Aditia Kusuma SIK saat konferensi pers itu mengatakan,
Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sabang baru-baru ini.
Disebutkan, ada dua laporan polisi (LP) terkait kasus narkoba. Pertama, pada hari Senin (16/4/2022) tempat kejadian perkara (TKP)-nya di salah satu penginapan yang berada di Jurong Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.
Di TKP ini, tim berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Baca juga: Terjerat Narkoba di Masa Lalu, Kini Gary Iskak Kembali Ditangkap karena Kasus Sama
Kemudian, kata Wakapolres, hari Jumat (20/5/2022) di Jurong Tgk Ditrumon Gampong Paya, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang juga berhasil diringkus satu tersangka penyalahgunaan sabu-sabu.
Dengan demikian ada empat tersangka, masing- masing berinisial RP (22), DA (25), FS (19), dan SB (41).
Akibat perbuatannya, kini para tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Tiga kali transaksi
Sementara itu, dari Kutacane dilaporkan, Kepolisian Resor Aceh Tenggara (Polres Agara), khususnya Sat Resnarkoba, hingga Jumat (27/5/2022) masih terus memburu bandar atah pemasok sabu-sabu yang sabunya disita dari tangan tersangka EM di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara, Selasa (24/5/2022) pukul 12.00 WIB.
Terungkap pula bahwa tersangka EM sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian sabu dengan orang yang kini buron tersebut.
Baca juga: Tiga Pelaku Transaksi Sabu Diringkus, Barang Bukti Sabu 25,9 Gram Disita
“Barang haram itu diedarkan EM ke Lawe Alas hingga ke Tanah Karo Sumatera Utara,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH, kepada Serambi, Jumat (27/5/2022).
Menurut Kasat Narkoba, personel Sat Resnarkoba telah mengecek keberadaan sosok yang diduga pemasok atau bandar sabu yang diedarkan oleh EM.
Namun, pemasok sabu itu sepertinya sudah mencium gerakan polisi sehingga ia lebih duluan melarikan diri sebelum kediamannya didatangi aparat.
Takut Ketahuan Selingkuh Usai Hamili Gadis Remaja, AA Mengaku Temukan Bayi |
![]() |
---|
Gegara Berebut Lahan Parkir, Pria di Bandung Nekat Bacok Temannya |
![]() |
---|
Bawa WNA India ke Australia secara Ilegal, 4 WNI Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Merasa Tak Puas, NT Habisi Teman Kencan Gadis Berusia 15 Tahun |
![]() |
---|
Uang Rp 4,9 M untuk Isi ATM Dicuri, 3 Orang Ditangkap |
![]() |
---|