Kriminal

Polres Sabang Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Pengedar di Agara 3 Kali Transaksi

Wakapolres Sabang, Kompol Aditia Kusuma SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudistira SH memimpin konferensi pers pengungkapan kasus-kasus ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/AULIA PRASETYA
Wakapolres Sabang, Kompol Aditia Kusuma SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudistira SH saat berlangsung konferensi pers pengungkapan kasus-kasus narkotika di wilayah hukum Sabang, Jumat (27/5/2022). 

Transaksi barang haram itu dilakukan di Desa Kebun Sere, Kecamatan Bukit Tusam.

Sabu itu diantarkan oleh seseorang dari Desa Lawe Ijo.

Lalu tersangka EM menjemputnya di Kebun Sere.

Baca juga: Tersangka Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Polisi Amankan 2,27 gram Barang Bukti

Kemudian, sabu tersebut dibawa dan dijual ke Desa Lawe Kesumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

AKP Sabrianda menambahkan, tersangka itu sebenarnya sudah tiga kali melakukan hal yang sama.

Namun, nahas baginya, pada kali ketiga ini ia tertangkap tangan di perbatasan Lawe Pakam- Sumatera Utara, persisnya di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara.

Disebutkan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba sudah mengintai aktivitas tersangka EM dan meminta bantuan personel perbatasan untuk melakukan razia di perbatasan jika menemukan orang yang dicurigai tersebut melintas di perbatasan.

“Dengan cara itulah akhirnya target yang kita curigai dapat kita amankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,34 gram,” ujarnya.

Seperti diberitakan Prohaba kemarin, personel Pos Polisi Lawe Pakam, Polres Aceh Tenggara, mengamankan EM (26), petani Desa Pasikh Nunang, Kecamatan Lawe Alas, karena memiliki sabu seberat 10,34 gram.

Tersangka diamankan di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB. (ap/as)

Baca juga: Miliki Sabu 10,34 Gram, Petani Pasikh Nunang Dibekuk Polisi

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

Baca juga: Tahanan Nekat Bawa Masuk Sabu ke Rutan Banda Aceh, Ditemukan dalam Kotak Rokok

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved