Kriminal

Polres Sabang Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Pengedar di Agara 3 Kali Transaksi

Wakapolres Sabang, Kompol Aditia Kusuma SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudistira SH memimpin konferensi pers pengungkapan kasus-kasus ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO: PROHABA/AULIA PRASETYA
Wakapolres Sabang, Kompol Aditia Kusuma SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudistira SH saat berlangsung konferensi pers pengungkapan kasus-kasus narkotika di wilayah hukum Sabang, Jumat (27/5/2022). 

PROHABA.CO, SABANG - Wakapolres Sabang, Kompol Aditia Kusuma SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Wijaya Yudistira SH memimpin konferensi pers pengungkapan kasus-kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sabang, Jumat (27/5/2022).

Temu pers tersebut dilaksanakan di Aula Dira Brata Mapolres Sabang. Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun SH melalui Wakapolres SabangKompol Aditia Kusuma SIK saat konferensi pers itu mengatakan,

Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sabang baru-baru ini.

Disebutkan, ada dua laporan polisi (LP) terkait kasus narkoba. Pertama, pada hari Senin (16/4/2022) tempat kejadian perkara (TKP)-nya di salah satu penginapan yang berada di Jurong Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Di TKP ini, tim berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Baca juga: Terjerat Narkoba di Masa Lalu, Kini Gary Iskak Kembali Ditangkap karena Kasus Sama

Kemudian, kata Wakapolres, hari Jumat (20/5/2022) di Jurong Tgk Ditrumon Gampong Paya, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang juga berhasil diringkus satu tersangka penyalahgunaan sabu-sabu.

Dengan demikian ada empat tersangka, masing- masing berinisial RP (22), DA (25), FS (19), dan SB (41).

Akibat perbuatannya, kini para tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Tiga kali transaksi

Sementara itu, dari Kutacane dilaporkan, Kepolisian Resor Aceh Tenggara (Polres Agara), khususnya Sat Resnarkoba, hingga Jumat (27/5/2022) masih terus memburu bandar atah pemasok sabu-sabu yang sabunya disita dari tangan tersangka EM di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara, Selasa (24/5/2022) pukul 12.00 WIB.

Terungkap pula bahwa tersangka EM sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian sabu dengan orang yang kini buron tersebut.

Baca juga: Tiga Pelaku Transaksi Sabu Diringkus, Barang Bukti Sabu 25,9 Gram Disita 

“Barang haram itu diedarkan EM ke Lawe Alas hingga ke Tanah Karo Sumatera Utara,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH, kepada Serambi, Jumat (27/5/2022).

Menurut Kasat Narkoba, personel Sat Resnarkoba telah mengecek keberadaan sosok yang diduga pemasok atau bandar sabu yang diedarkan oleh EM.

Namun, pemasok sabu itu sepertinya sudah mencium gerakan polisi sehingga ia lebih duluan melarikan diri sebelum kediamannya didatangi aparat.

Menurut AKP Sabrianda, sebelum tersangka EM ditangkap di perbatasan, dia awalnya membeli sabu dari Desa Lawe Ijo, Kecamatan Bambel, Agara.

Transaksi barang haram itu dilakukan di Desa Kebun Sere, Kecamatan Bukit Tusam.

Sabu itu diantarkan oleh seseorang dari Desa Lawe Ijo.

Lalu tersangka EM menjemputnya di Kebun Sere.

Baca juga: Tersangka Pengedar Sabu-sabu Ditangkap, Polisi Amankan 2,27 gram Barang Bukti

Kemudian, sabu tersebut dibawa dan dijual ke Desa Lawe Kesumpat, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

AKP Sabrianda menambahkan, tersangka itu sebenarnya sudah tiga kali melakukan hal yang sama.

Namun, nahas baginya, pada kali ketiga ini ia tertangkap tangan di perbatasan Lawe Pakam- Sumatera Utara, persisnya di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara.

Disebutkan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba sudah mengintai aktivitas tersangka EM dan meminta bantuan personel perbatasan untuk melakukan razia di perbatasan jika menemukan orang yang dicurigai tersebut melintas di perbatasan.

“Dengan cara itulah akhirnya target yang kita curigai dapat kita amankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 10,34 gram,” ujarnya.

Seperti diberitakan Prohaba kemarin, personel Pos Polisi Lawe Pakam, Polres Aceh Tenggara, mengamankan EM (26), petani Desa Pasikh Nunang, Kecamatan Lawe Alas, karena memiliki sabu seberat 10,34 gram.

Tersangka diamankan di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB. (ap/as)

Baca juga: Miliki Sabu 10,34 Gram, Petani Pasikh Nunang Dibekuk Polisi

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

Baca juga: Tahanan Nekat Bawa Masuk Sabu ke Rutan Banda Aceh, Ditemukan dalam Kotak Rokok

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved