Selasa, 14 April 2026

Kriminal

Miliki Sabu 10,34 Gram, Petani Pasikh Nunang Dibekuk Polisi

Personel Pos Polisi Lawe Pakam, Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan EM (26), petani Desa Pasikh Nunang, Keca-matan Lawe Alas, ...

Editor: Muliadi Gani
Foto FOR PROHABA
Personel Pos Polisi (Pospol) Lawe Pakam, Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan EM (26), petani asal Desa Pasikh Nunang, Kecamatan Lawe Alas, karena memiliki sabu seberat 10,34 gram, di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB. 

PROHABA.CO, KUTACANE - Personel Pos Polisi Lawe Pakam, Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan EM (26), petani Desa Pasikh Nunang, Keca-matan Lawe Alas, lantaran memiliki sabu-sabu seberat 10,34 gram.

Tersangka EM diamankan di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Sabrianda SH mengatakan, tersangka EM diamankan dengan barang bukti dua paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto, 10,34 gram.

Selain itu, juga disita darinya satu unit sepeda motor (sepmor) jenis Honda Beat warna merah.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

Menurut Kasat Narkoba AKP Sabrianda, pada Selasa, (24/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB, petugas Pos Polisi Lawe Pakam sedang melakukan kegiatan rutin,

melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dari arah Aceh Tenggara menuju Tanah Karo, maupun kendaraan dari Tanah Karo menuju Agara.

Di saat itu, sekira pukul 12.00 WIB, petugas Pospol Lawe Pakam, Agara yang berbatasan dengan Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara memberhentikan seorang laki-laki yang mengendarai sepmor jenis Honda Beat merah.

Petugas Pospol Lawe Pakam melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut dan menemukan barang bukti sabu-sabu di kantong kiri celana tersangka.

Kemudian petugas menanyakan perihal kepemilikan sabu tersebut.

Baca juga: Pria Lansia Ditangkap Polisi Agara, Miliki Sabu 97,45 Gram

Tersangka pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.

Setelah itu anggota Pos Polisi Lawe Pakam menghubungi anggota Satres Narkoba Polres Agara untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke satnarkoba.

Aggota Opsnal Satresnarkoba membawa tersangka pelaku ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke piket Satuan Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Identitas pemilik sabu Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH mengatakan, polisi telah mengantongi identitas pemilik sabu yang kini telah melarikan diri itu

Dikatakan Kasat Narkoba, AKP Sabrianda, pemilik sabu itu merupakan bandar sabu yang telah bekerja sama selama ini dengan tersangka EM yang juga sebagai bandar sabu untuk mengedarkan sabunya kepada pelanggannya.

Baca juga: Miliki Sabu-Sabu, Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Biasanya, sabu itu mereka edarkan di kawasan Kecamatan Lawe Alas dan sekitarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved