Kamis, 11 Juni 2026

Kriminal

Miliki Sabu 10,34 Gram, Petani Pasikh Nunang Dibekuk Polisi

Personel Pos Polisi Lawe Pakam, Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan EM (26), petani Desa Pasikh Nunang, Keca-matan Lawe Alas, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Foto FOR PROHABA
Personel Pos Polisi (Pospol) Lawe Pakam, Polres Aceh Tenggara (Agara) mengamankan EM (26), petani asal Desa Pasikh Nunang, Kecamatan Lawe Alas, karena memiliki sabu seberat 10,34 gram, di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB. 

Namun, saat ini mereka sudah edarkan hingga ke Kabupaten Tanah Karo karena mereka mendapatkan order dari oelanggan sabu di daerah itu.

Menurut Kasat Narkoba, saat ini mereka telah menyebarkan foto pemilik sabu yang sudah melarikan diri itu ke jajaran Polres Agara dan jajaran Polda Aceh guna menangkap pemilik sabu yang diduga selama ini sebagai bandar sabu di Agara yang bekerja sama dengan tersangka EM, bandar sabu yang telah diamankan di Mapolres Agara.

Berdasarkan pengakuan tersangka EM barang haram itu didapatnya dari orang lain yang kini identitasnya sudah diketahui dan dalam buronan Satuan Resnarkoba Polres Agara. (as)

Baca juga: Terbukti Miliki Sabu-Sabu, DJ Chantal Dewi Jadi Tersangka

Baca juga: Mengaku Nabi, Penjual Cilok di Tegal Digeruduk Warga Tegal

Baca juga: Jalin Kerjasama Militer, Rusia dan China Kompak Lakukan Patroli Udara di Asia Pasifik

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved