Haba Artis
Eksepsinya Ditolak, Ayu Thalia Nangis dan Klaim Tak Bersalah
Terdakwa Ayu Thalia buka suara seusai eksepsi atau nota keberatan pihaknya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Terdakwa Ayu Thalia buka suara seusai eksepsi atau nota keberatan pihaknya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022).
Sebagaimana diketahui, Ayu Thalia kini berstatus terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anak Ahok, Nicholas Sean.
Sambil menahan air matanya, Ayu Thalia berkali-kali mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Kecewa, ya, saya enggak salah.
Semua masyarakat nanti juga akan tahu.
Saya hanya mohon doa dan dukungan,” kata Ayu sambil terisak, saat ditemui usai persidangan.
“Terima kasih banyak yang kemarin sudah banyak mendukung, dukungan morilnya, terima kasih,” lanjutnya dengan tetap menangis.
Baca juga: Nia Ramadhani Berjanji Bakal Lebih Baik Usai Bebas Rehabilitasi
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Utara menolak semua poin eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan pihak Ayu Thalia.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Sutaji.
“Surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga oleh karenanya,
alasan yang tertuang dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa, tidak dapat diterima,” ujar Hakim Sutaji dalam persidangan.
“Oleh karenanya persidangan terdakwa Ayu Thalia ini haruslah dilanjutkan,” imbuhnya.
Seusai palu diketuk tanda sidang selesai, kuasa hukum Ayu, Pitra Romadhoni, lalu menghampiri Ayu yang sudah menangis dan berusaha menenangkannya.
Baca juga: Selebgram Citra Andy Dilaporkan dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Tangis Ayu semakin pecah saat itu.
Sebelumnya, pihak Ayu Thalia telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa pada Selasa (17/5/2022).