Kriminal

Diduga Dua Kali Gagahi Keponakan, Paman Diciduk, Tergoda Daster Tipis

Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus pria AS (38), warga salah satu gampong di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ...

Editor: Muliadi Gani
Kasat Reskrim Polres ACeh Barat Daya, Iptu Rifki Muslim 

PROHABA.CO, BLANGPIDIE - Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus pria AS (38), warga salah satu gampong di Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, korban yang masih berusia 13 tahun merupakan keponakan tersangka pelaku.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim mengatakan, tersangka mengaku sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.

“Aksi bejat pelaku terhadap korban awalnya terjadi saat korban sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” terang Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim, Selasa (7/6/2022) di Blangpidie.

“Pada waktu kejadian itu, pelaku pergi ke rumah korban yang tak jauh dari rumahnya,” lanjut Iptu Rifki.

Melihat korban yang sedang tidur, pelaku ‘gelap mata’ dan tanpa pikir panjang langsung melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan ponakannya sendiri.

Baca juga: Gadis 21 Tahun Digilir Paman, Abang, dan Adiknya

Baca juga: Gadis Sembilan Tahun Dicabuli Paman  Sendiri

Baca juga: Cemburu! Abang Tega Bunuh dan Rudapaksa Adik Iparnya, Saya Cinta Dia, Bukan Kakaknya

Tergoda daster tipis

Tak hanya sekali, lanjut Kasat Reskrim, perbuatan tak terpuji itu kembali dilakukan sang paman terhadap korban.

Kali ini dilakukan saat korban sedang menjemur baju di halaman rumahnya.

“Saat menjemur baju di halaman rumah, korban menggunakan baju daster yang agak tipis dan pelaku tergoda,” papar Iptu Rifki.

“Sehingga pelaku lagi-lagi memaksa korban masuk ke dalam rumah dan menggauli ponakannya itu untuk kedua kalinya,” ungkap Rifki.

Tak sanggup mendiamkan perbuatan bejat pamannya tersebut, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tuanya.

“Mengetahui cerita itu dari anaknya, keluarga korban lalu melapor kepada kita,” beber Kasat Reskrim.

“Seterusnya, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di rumah,” urai Iptu Rifki.

Atas perbuatannya tersebut, sebut Iptu Rifki, tersangka pelaku dijerat penyidik dengan Pasal 37 juncto Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved