Berita Aceh Barat Daya
Mantan Ketua KIP Ajukan Kasasi ke MA Kasus Permainan Judi Kartu Poker
Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi (49) bersama sejumlah rekannya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
BLANGPIDIE - Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya), Sanusi (49) bersama sejumlah rekannya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Sanusi Cs menempuh upaya tersebut setelah upaya banding yang dilakukannya ditolak oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh.
Sehingga, menguatkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, yang memvonis 23 kali cambuk terhadap Sanusi SPd (49) yang dibacakan langsung oleh Amrin Salim SAg MA yang tak lain Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
Selain Sanusi, majelis hakim juga menmvonis 17 cambuk terhadap rekannya.
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore, sekira pukul 17.30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Bahkan, akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi dinonaktifkan dari ketua KIP Abdya, dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt.
Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat keputusan KPU-RI Nomor : 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan Ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023.
Baca juga: Komentarnya Menyinggung Umat Muslin, Pejabat di India Dihukum
Baca juga: Minibus L300 dan Avanza Tabrakan di Samahani, Satu Penumpang Terjepit
Bukan itu saja, Sanusi juga terancam dipecat dari anggota KIP Abdya, pasca dilaporkan ke DKPP-RI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Iqbal SH mengatakan, setelah upaya banding ke MS ditolak akibat tidak mencukupi syarat, kemudian Sanusi bersama temannya kembali melakukan upaya kasasi ke MA pada bulan April tahun 2022 lalu.
"Usai dia bersama temannya melakukan kasasi ke MA, kemudian setelah lebaran kemarin, kita menjawab kasasinya dengan kontra memori kasasi, dan sekarang kita masih menunggu tahap kasasi dari MA," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, setelah ditolak banding oleh MS Banda Aceh dan belum adanya hasil keputusan dari MA, maka hukuman yang diterima oleh Sanusi bersama dengan rekannya yakni Syafrizal, Ilyas, Jailani, Tes Rianto, Aprizal, Faisal, dan T Nun Parisi, dalam kasus judi poker dikembalikan dengan putusan lama dari MS Blangpidie, yaitu menerima hukuman cambuk.
"Jadi kita belum mengetahui kapan putusan keluar dari MA, karena biasanya lama, kalau tidak salah biasanya selama tiga bulan.
Apabila nantinya putusan kasasi mereka diterima oleh MA, maka semua hukuman terhadap mereka gugur semua.
Kalau ditolak akan kembali kepada vonis semula yaitu cambuk," pungkasnya.
Kronologis Kasus
Ketua KIP Abdya saat itu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga bermain judi kartu poker di kebun sawit, Kamis (9/9/2021) sore sekira pukul 17.30 WIB di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Selain SA, Satreskrim juga mengamankan diantaranya TN (53), juga seorang PNS warga Kuala Batee.
Kemudian, AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SZ (46) juga merupakan warga Kuala Batee.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Rivandi Permana SH mengatakan, saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kartu joker dan uang Rp 7.322.000, dan kertas terpal sebagai alas untuk bermain judi.
Polisi menyebut, dari tujuh orang itu, pria berinisial SA (49) saat penggerebekan itu berhasil melarikan diri.
Namun, pasca enam pelaku berikut barang bukti diamankan, pelaku SA yang sempat meloloskan diri, beberapa jam kemudian menyerahkan diri. (c50)
Baca juga: KPK Usut Korupsi Dana UMKM, Ada Oknum Menikmati Miliaran Rupiah
Baca juga: Buronan Asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung