Kriminal
4 Perempuan Kurir Narkoba Dicokok, 32 Kg Sabu Disita
Empat perempuan, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT), diamankan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut)
PROHABA.CO, MEDAN - Empat perempuan, dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT), diamankan personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut).
Mereka menjadi kurir narkoba jenis sabu ke luar Medan dengan menggunakan ekspedisi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 32 kg sabu.
Pelaku mengirimkan narkotika jenis sabu itu ke sejumlah daerah di Sumatera dan Jawa dengan berbagai cara, seperti menyelipkan sabu di bed cover, dimasukkan ke dalam koper, dan xx.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman sabu menggunakan jasa ekspedisi.
Dalam penyelidikan yang dimulai pada Senin, 30 Mei 2022, diketahui barang tersebut berada di pergudangan kargo lini 2, Bandara Internasional Kualanamu.
Dari hasil pemeriksaan dengan Bea Cukai Kualanamu, ditemukan 3 kg sabu dibungkus dengan bed cover.
Baca juga: Kurir Narkoba asal Sumut Lompat dari Mobil Polisi, Pernah Menetap di Aceh Timur
Barang itu dikirim dari jasa ekspedisi di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor.
Pada paket tertulis nama pengirimnya berinisial W lengkap dengan nomor telepon.
Sementara penerimanya berinisial A, lengkap dengan nomor telepon dan alamatnya di Dusun Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Temuan itu akhirnya dikembangkan dan BNNP Sumut menemukan bahwa si pengirim juga mengirimkan paket lain ke tujuan berbeda.
Toga mengatakan, W mengirim paket serupa dengan berat 1.000 gram (1 kg) ke Bogor.
Dari hasil koordinasi dengan BNNP Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta, dua orang penerimanya sudah ditangkap.
Kemudian, ada paket sabu seberat 1 kg yang dikirim ke Palembang.