Senin, 11 Mei 2026

Berita Aceh Singkil

Kejari Damaikan Kasus ‘Cekik Leher’ Libatkan Adik Ipar dan Abang Ipar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil berhasil menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan adik ipar versus (Vs) abang ipar melalui keadilan

Tayang:
Editor: Bakri
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak (tengah) bunda Indah (kiri) dan Maini (kanan) saat melakukan konferensi pers menerapkan restoratif justice kepada kasus undang-undang ITE di grup WhatsApp pengajian emak-emak, Selasa (5/4/2022). 

SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil berhasil menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan adik ipar versus (Vs) abang ipar melalui keadilan restoratif (restorative justice) setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam ekspose yang dilakukan Kejari Aceh Singkil, Kamis (9/6/2022).

Perkara tersebut melibatkan tersangka Umar Tinambunan, sementara korbannya Nyak Kebun.

Umar sendiri adalah adik ipar dari Nyak Beli.

Lantaran tersangka merupakan suami dari adik kandung korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi, Jumat (10/6/2022) mengatakan, Umar Tinambunan disangka melanggar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perkara itu bermula ketika Umar mencekik leher Nyak Kebun hingga terjatuh ke bawah meja sambil mengeluarkan kata-kata ancaman di warung salah satu warga di Desa Lae Riman, Kecamatan Simpang Kanan pada 1 Februari 2022 lalu.

Kejadian itu dilerai oleh Samsul Rizal pemilik warung dan Ridwan Barus, warga yang ada di lokasi kejadian.

Kemudian saksi memanggil keluarga Umar dan keluarga Nyak Kebun agar dibawa pulang ke rumah masing-masing.

Akibat perbuatan tersangka korban alami luka lecet di bagian leher dan lengan serta lutut dan korban merasa trauma.

Motif melakukan penganiayaan dilatarbelakangi pembagian harta warisan antara istri tersangka dengan korban.

Baca juga: Orangtua Pisah Ranjang, Remaja 14 Tahun di Aceh Besar Dirudapaksa Ayah Kandung

Baca juga: Hari Ini 3.259 Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci

Istri tersangka merupakan adik kandung korban.

Persoalan lain terkait batas antara rumah tersangka dengan korban.

"Motif tersangka Umar melakukan penganiayaan kepada korban Nyak Kebun karena pembagian harta warisan adik kandung korban yang menikah dengan tersangka dan batas antara rumah korban dengan tersangka," jelas Kasi Intel.

Perkara tersebut bergulir hingga akhirnya masuk ke Kejari Aceh Singkil, sebagai jaksa penuntut umum.

Kejari Aceh Singkil lantas melakukan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved