Pria Asal Aceh Dapat Upah Rp 40 Juta Antar 1 Kg Sabu ke Lombok NTB

IH sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram saat hendak menyelundupkan satu kilogram sabu ke Kota Mataram.

Editor: IKL
Dok Polresta Mataram
Tim Operasional Polresta Mataram menggeledah kamar hotel berbintang di Mataram terkait kasus sabu seberat 1 kilogram, di Mataram, Selasa (14/6/2022) 

Kedua tersangka ini merupakan anggota jaringan pengedar lokal Kota Mataram.

Masing-masing berinisial ER (34) dan MZ (27) asal Ampenan.

Penangkapan dikuatkan dengan barang bukti hasil penggeledahan yaitu beberapa klip sabu dengan berat 1,64 gram bruto.

"Barang berupa sabu tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya berupa alat konsumsi, serta bahan-bahan dan alat yang diduga untuk menjual sabu diamankan termasuk sejumlah uang tunai," paparnya.

Berdasarkan tindakannya, kedua tersangka dijerat pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Asal Aceh Dapat Upah Rp 40 Juta Antar 1 Kg Sabu ke Lombok NTB,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved