Kasus

Pengusaha Batu Bara Samin Tan Bebas dari Jeratan Kasus Suap 

Setelah melewati proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), Samin Tan dinyatakan bebas dari jeratan kasus suap dan gratifikasi ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA/GALIH PRADIPTA/HP
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019). Sidang dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Saragih tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Akan tetapi, di sisi lain, penerima gratifikasi akan dikenai ancaman pidana jika tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK dalam waktu 30 hari.

KPK ajukan kasasi Atas putusan itu, Jaksa KPK mengajukan kasasi melalui kepaniteraan pidana khusus Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Samin Tan pada Kamis (9/9/2021).

KPK menilai, majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, terutama terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

Padahal, terkait pembuktian pasal yang sama, di beberapa putusan perkara lain dapat diterapkan, sehingga surat dakwaan jaksa KPK dapat dinyatakan terbukti.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK.

Pertama, pada 2 Maret 2020, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal itu tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.

Namun, Samin kembali tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit.

Baca juga: Bobol Peternakan Milik Presiden Afsel, Pencuri Temukan Rp 60 Miliar, Diduga Uang Korupsi

Dalam surat tersebut, tersangka Samin menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.

Namun, pada 9 Maret 2020, Samin lagi-lagi meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.

KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan dan memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 10 Maret 2020.

Samin pun ditangkap tim satuan tugas (satgas) penindakan KPK di wilayah Jakarta pada Senin (5/4/2021).

KPK pun berharap MA dapat mengirimkan salinan lengkap putusan yang telah dijatuhkan atas kasasi yang diajukan jaksa KPK tersebut.

Ali menyatakan, lembaganya bakal mempelajari salinan itu untuk menentukan tindak lanjut atas putusan MA tersebut.

"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," Kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved