Kasus
Pengusaha Batu Bara Samin Tan Bebas dari Jeratan Kasus Suap
Setelah melewati proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), Samin Tan dinyatakan bebas dari jeratan kasus suap dan gratifikasi ...
"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ucap dia.
KPK juga menyatakan, upaya kasasi yang dilakukan terhadap Samin Tan merupakan bentuk keseriusan KPK untuk membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.
Kendati demikian, Komisi Antirasuah itu tetap menghormati putusan MA yang juga menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta.
"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan," ujar Ali.
"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," ucap dia. (kompas.com)
Baca juga: Kejari Aceh Singkil Tahan Keuchik Tunas Harapan, Diduga Korupsi Dana Desa
Baca juga: KPK Usut Korupsi Dana UMKM, Ada Oknum Menikmati Miliaran Rupiah