Kasus

Pengusaha Batu Bara Samin Tan Bebas dari Jeratan Kasus Suap 

Setelah melewati proses kasasi di Mahkamah Agung (MA), Samin Tan dinyatakan bebas dari jeratan kasus suap dan gratifikasi ...

Editor: Muliadi Gani
ANTARA/GALIH PRADIPTA/HP
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019). Sidang dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Saragih tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ucap dia.

 KPK juga menyatakan, upaya kasasi yang dilakukan terhadap Samin Tan merupakan bentuk keseriusan KPK untuk membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.

Kendati demikian, Komisi Antirasuah itu tetap menghormati putusan MA yang juga menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta.

"Langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan kami untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan," ujar Ali.

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," ucap dia. (kompas.com)

Baca juga: Kejari Aceh Singkil Tahan Keuchik Tunas Harapan, Diduga Korupsi Dana Desa

Baca juga: KPK Usut Korupsi Dana UMKM, Ada Oknum Menikmati Miliaran Rupiah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved