Lima Napi Anak yang Lari dari LPKA Belum Satu pun Ditemukan

Lima anak didik pemasyarakatan (andikpas) melarikan diri dengan cara panjat tembok dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh ...

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
THINKSTOCKPHOTOS
Ilustrasi sel tahanan. 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Lima anak didik pemasyarakatan (andikpas) melarikan diri dengan cara panjat tembok dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh pada Senin (6/6/2022) pukul 04.45 WIB.

Sejak mereka kabur pencarian terus dilakukan ke berbagai lokasi, termasuk ke rumah orang tua dan saudara kelima pelarian itu.

Namun, meski pencarian sudah intensif dilakukan selama hampir dua minggu terakhir, belum satu pun di antara mereka yang kembali, ditemukan, atau tertangkap.

“Ya, begitulah faktanya.

Baca juga: Lima Napi Anak yang Kabur Masih Dicari

Baca juga: Napi Kabur Kembali Diringkus, Setelah Kepergok Curi Sepmor

Sudah dua minggu belum seorang pun yang kembali,” kata Kepala LPKA Kelas IIB Banda Aceh, Wiwid Feryanto Rahadian menjawab Prohaba di Banda Aceh, Rabu (15/6/2022).

Ketika ditanya apakahpihak LPKA sudah berkomunikasi dengan para orang tua andikpas, Wiwid mengatakan sudah berkomunikasi.

“Kalau komunikasi dengan orang tua andikpas bagus, tapi kita tidak mengetahui mereka itu jujur atau tidak kalau anaknya belum kembali ke rumah,” kata Wiwid.

Baca juga: Tahanan Nekat Bawa Masuk Sabu ke Rutan Banda Aceh, Ditemukan dalam Kotak Rokok

Baca juga: HRS Bagi-bagi Baju Lebaran ke Tahanan di Rutan Bareskrim

Ditanya apakah pihak kepolisian sudah mencari ke rumah masing-masing, menurut Wiwid, mungkin saja ada cara lain pihak kepolisian dalam membantu pencarian andikpas yang melarikan diri tersebut.

“Tapi, belum ada hasil pencarian sampai hari ini,” ujar Wiwid sembari mengimbau para andikpas itu untuk kembali atau orang tua masing-masing mereka mengantarkan anaknya kembali ke LPKA Banda Aceh.

Di LPKA Banda Aceh saat ini tercatat 28 orang andikpas di luar lima orang yang melarikan diri itu.

“Ada penambahan dua orang dan pengurangan satu orang karena bebas,” ujarnya.

Rentang usia para andikpas itu yang termuda 16 tahun dan yang tertua 18 tahun. (dik)

Baca juga: Ungkap Kematian Tahanan di Penjara, Kompolnas Lakukan Otopsi

Baca juga: Napi Ungkap Dugaan Jual Beli Kamar di Lapas Kelas I Tangerang, Bayar hingga Rp 2 Juta

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Lagi Predator Anak Setelah Setahun Bebas dari Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved