Soal Deportasi Mitsuhiro, Imigrasi Tunggu Kelengkapan Dokumen
Adapun Mitsuhiro diamankan oleh pihak Imigrasi di Kalirejo, Lampung Tengah pada Selasa (7/6/2022) malam, setelah pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang
PROHABA.CO, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal segera mendeportasi seorang warga negara (WN) Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47).
Adapun Mitsuhiro diamankan oleh pihak Imigrasi di Kalirejo, Lampung Tengah pada Selasa (7/6/2022) malam, setelah pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang mencabut paspornya.
"Betul saat ini MT (Mitsuhiro Taniguchi) sedang menunggu proses deportasi.
Ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, terutama surat perjalanan laksana paspor," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).
"Dalam hal ini yang mengeluarkan Kedubes Jepang ya, karena statusnya paspor yang bersangkutan sudah dicabut." ucap dia.
Adapun pencabutan paspor dilakukan Kedubes Jepang lantaran Mitsuhiro telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
Baca juga: Buronan Asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi Ditangkap di Lampung
Baca juga: Batas Aman Minum Kopi dalam Sehari
Dengan dicabutnya paspor Mitsuhiro maka secara otomatis izin tinggalnya sudah tidak berlaku dan menjadi subyek illegal stay sebagaimana Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkapan Mitsuhiro dilakukan setelah Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Mereka sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang senilai 10 juta Yen.
Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, Mitsuhiro diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.
Informasi dari sumber intelijen yang didapatkan pihak Imigrasi juga menyebutkan bahwa Mitsuhiro diduga kuat berada di Lampung.
Perwakilan Kedutaan Besar Jepang menginformasikan kepada pihak Imigrasi bahwa mereka sempat berkoordinasi dengan Kepolisian RI.
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ditahan Imigrasi Singapura, Tunjukkan Ruang Tahanan Bak Penjara
Baca juga: Nemanja Matic Tinggalkan Man United, Hijrah ke AS Roma
Akan tetapi, belum adanya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang menyebabkan Polri kesulitan untuk membantu dan memulangkan Mitsuhiro.
Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan Mitsuhiro melalui mekanisme Keimigrasian.
Hal ini, dimungkinkan dengan status paspor Mitsuhiro yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.