Soal Deportasi Mitsuhiro, Imigrasi Tunggu Kelengkapan Dokumen

Adapun Mitsuhiro diamankan oleh pihak Imigrasi di Kalirejo, Lampung Tengah pada Selasa (7/6/2022) malam, setelah pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM / IRFAN KAMIL
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap seseorang warga negara Jepang bernama Mitsuhiro Taniguchi (47), Selasa (7/6/2022) malam. 

Mitsuhiro pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022.

"Kami sifatnya hanya memfasilitasi permohonan Pemerintah Jepang.

Setelah dokumen lengkap pasti kami akan bantu proses pemulangannya," ujar Nyoman.

Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.

Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh Mitsuhiro adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023. (kompas.com)

Baca juga: Otak Pembobolan Uang Nasabah Bank Riau Kepri WNA Bulgaria

Baca juga: Aliff Alli Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kini Ditahan Karena Status WNA

Baca juga: Kontrak Berakhir, TKA Asal Cina Habisi Rekan Kerjanya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved