Kriminal
Miris, Bunga Dijadikan Budak Seks Sang Ayah
Dikatakan, Bunga (nama samaran), 14 tahun, yang merupakan anak sambung pelaku telah menjadi korban kekerasan seksual si ayah tiri bejat ...
Si ayah bejat melarikan korban ke RSU Tarutung, namun dalam perjalanan, korban telah melahirkan, dan mendapatkan bantuan seorang bidan untuk memotong tali pusar anaknya, pada 15 menit berikutnya.
Menurut pengakuan korban dihadapan penyidik, pada 27 Mei 2022, sekira pukul 15.00, korban meninggalkan rumah orangtuanya dengan hanya membawa pakaian yang melekat di badannya.
Bunga yang terlunta pun berhasil menghubungi ayah kandungnya melalui bantuan seorang warga pada 28 Mei 2022, hingga dijemput sang ayah kandung dan dibawa ke Mandailing Natal.
Di depan sang Ayah kandung, korban juga mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dalam mobil Toyota Yaris yang selalu dikendarai pelaku dan turut disita polisi sebagai barang bukti.
"Sesuai UU perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kemungkinan akan ditambah sepertiga dari total hukuman atas perannya selaku orangtua yang seharusnya mengayomi korban," imbuh Arist Merdeka.
AKBP Ronal dan Arist Merdeka mengimbau agar seluruh pihak berperan aktif dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual sebagaimana telah dialami oleh Bunga. (kompas.com)
Baca juga: Seorang Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Yang Masih Dibawah Umur, Aksinya Kepergok Istri
Baca juga: Mantan Keuchik di Abdya Dirampok, Uang Ratusan Juta Rupiah Raib
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Sabu saat Tertidur di Gubuk Peternakan Ayam
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Remaja-14-tahun.jpg)