Kriminal
Polisi Tangkap Tersangka Sabu saat Tertidur di Gubuk Peternakan Ayam
Satuan unit Reskrim Polsek Manyak Payed jajaran Polres Langsa menangkap pria berinisial SP (37) warga Desa Melur, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang ...
PROHABA.CO, LANGSA - Satuan unit Reskrim Polsek Manyak Payed jajaran Polres Langsa menangkap pria berinisial SP (37) warga Desa Melur, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Dari tersangka SP, polisi menyita barang bukti sabu-sabu 3 paket seberat 0,21 gram dan alat perlengkapan mengonsumsi barang haram itu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Manyak Payed, AKP Azwan, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (15/6/2022).
Menurut Kapolsek, tersangka SP berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Manyak Payed, Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu tersangka SP sedang terlelap tidur di sebuah gubuk peternakan ayam, di Desa Seunebok Baro, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Selain 3 paket sabu diletakkan dalam sebuah kotak roko, bersama tersangka SP juga disita BB lainnya berupa tas gantong warna biru dongker.
Kemudian satu kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu.
Baca juga: Pria Asal Aceh Dapat Upah Rp 40 Juta Antar 1 Kg Sabu ke Lombok NTB
Baca juga: Miliki 11 Paket Sabu, Honorer Pemko Sabang Tak Berkutik Saat Digerebek
Baca juga: 4 Perempuan Kurir Narkoba Dicokok, 32 Kg Sabu Disita
Kemudian tujuh pipet kecil, dua korek kuping, satu jarum suntik, tiga mancis, satu bong dibuat dari botol air mineral, dan satu gunting.
AKP Azwan menceritakan awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang lelaki mencurigakan di sebuah gubuk, di Desa Seunebok Baro itu.
Mendapat informasi itu, anggota unit Reskrim Polsek Manyak Payed langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap tersangka SP sedang tertidur dan ketika digeledah didapati sabu 3 paket serta perlengkapan lainnya di dalam tas warna biru dongker yang ia sembunyikan di atas seng gubuk itu," sebutnya.
Kepada petugas, tambah Kapolsek Manyak Payed, tersangka SP mengakui sabu-sabu itu miliknya yang ia dapatkan dari tersangka N seharga Rp 120 ribu.
N kini masih duburu dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
N saat penangkapan itu sudah kabur duluan. (zb)
Baca juga: Miliki 18 Paket Sabu, Petani Pidie Diciduk di Depan Rumah
Baca juga: 12 Tahun Menanti, Dea Ananda Melahirkan Anak Pertama Berjenis Kelamin Perempuan
Baca juga: Seorang Nenek di Aceh Barat Daya Meninggal dengan Perut Terburai, Ditemukan oleh Cucunya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polsek Manyak Payed Polres Langsa Tangkap Tersangka Sabu Saat Tertidur di Gubuk Peternakan Ayam,