Kelima Napi Anak yang Lari dari LPKA Belum Ditemukan
Lima anak didik pemasyarakatan (andikpas) yang melarikan diri dengan cara panjat tembok dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh ...
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muliadi Gani
Rentang usia para andikpas itu yang termuda 16 tahun dan yang tertua 18 tahun.
Sebagaimana diberitakan terdahulu, lima narapidana (napi) anak yang sedang menjalani hukuman di LPKA Kelas IIB Banda Aceh, Senin (6/6/2022) dini hari WIB, diduga melarikan diri dengan cara memanjat tembok lembaga pembinaan tersebut.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, kelima napi anak tersebut diketahui telah kabur dari LPKA sekitar pukul 04.45 WIB, saat petugas ingin membangunkan para napi anak-anak tersebut untuk shalat Subuh.
Petugas sontak terkejut saat melihat lima napi anak tersebut sudah menghilang dari ruangan penahanan mereka.
Kelima andikpas yang dilaporkan kabur tersebut berinisial SLL (18), asal Bener Meriah yang terlibat kasus pencurian.
Lalu, MY dan MR (18), asal Nagan Raya, serta FA (18), asal Sabang yang terlibat kasus pemerkosaan.
Terakhir, AM (18), asal Aceh Besar yang terlibat dalam kasus narkoba. (dik)
Baca juga: 13 Warga Aceh Barat Jadi Tersangka Perusak Kebun, Baru Seorang yang Ditahan
Baca juga: Dua Truk Angkut Kayu dan Brondolan Sawit Terbalik di Jembatan Amblas
Baca juga: Kamaruddin Tewas Diterkam Buaya