Terungkap, Otak Perampokan Tauke Kemiri Ternyata Rekan Bisnis

Polisi membeberkan peristiwa perampokan yuang sebesar Rp 60 juta yang menimpa tauke kemiri di Medan Johor beberapa waktu lalu ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma dan Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring saat memaparkan dua perampok K (41) dan HT (41) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor yang ditangkap Polsek Delitua, Selasa (21/6/2022). Keduanya merampok uang pengendara mobil sebesar Rp 60 juta di Jalan AH Nasution, Medan. 

PROHABA.CO, MEDAN - Polisi membeberkan peristiwa perampokan yuang sebesar Rp 60 juta yang menimpa tauke kemiri di Medan Johor beberapa waktu lalu.

Terungkap, kalau otak dari perampokan Siwan Berutu, warga Sidikalang merupakan rekan bisnisnya.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma mengatakan, pelaku K (41) tergiur dengan uang sebesar Rp 60 juta milik korban sehingga merencanakan perampokan bersama empat orang temannya.

Awalnya, korban menghubungi pelaku utama K menawarkan kemiri miliknya seberat 9,5 ton.

Kemudian pelaku pun menawarkan kemiri kepada rekannya di daerah Desa Namo Gajah dan di daerah Puri Anom.

Setelah kemiri milik korban laku dan dibayar melalui transfer ke rekening pelaku, uang itu pun diserahkan kepada korban di rumah pelaku utama.

Baca juga: Kasus Perampokan di Kebun Sawit Agara, Polisi Panggil Dua Saksi

Baca juga: Uang Dayah MUDI Mesra Samalanga Rp 320 Juta Dirampok, Pelaku Pecahkan Kaca Mobil

Namun sebelum diserahkan ke korban, pelaku K menghubungi rekannya yang lain untuk melakukan perampokan dan menyewa mobil Toyota Avanza.

Setelah rencana matang dan korban bergerak pulang rupanya dia berhenti di depan rumah makan Ayam Penyet Surabaya, Jalan AH Nasution Medan.

Disini para otak utama memerintahkan temannya untuk merampas ransel korban berisi uang Rp 60 juta.

Korban sempat melawan namun jatuh dan terseret lantaran tangannya dipukuli oleh pelaku lainnya.

Baca juga: Komplotan Perampok Sekap Enam Orang di STAIN Bintan

Baca juga: Modus Perbaiki Meteran, 3 Warga Curi Uang hingga Ratusan Juta

"Teman dari inisial D inilah turun menghampiri korban langsung merampas sampai menyeret korban sehingga tas yang digunakan oleh korban untuk membawa uang berhasil diambil oleh si pelaku," kata Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma, Rabu (22/6/2022).

Berselang sehari atau 16 Juni Polsek Delitua menangkap dua pelaku K (41) dan HT.

Keduanya warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih melarikan diri.

Atas perbuatan kedua pelaku yang menyebabkan korban kehilangan uang dan terluka, para pelaku terancam kurungan penjara paling lama 12 tahun.

"Dikenakan Pasal 365 ayat 2 karena disertai kekerasan korban luka," tutupnya.

( tribun-medan.com)

Baca juga: Ngaku Polisi, Perampok Rampas Truk, Sopir dan Kernet Dibuang

Baca juga: Jalani Hubungan Serius dengan Mahalini, Rizky Febian Mulai Nabung untuk Modal Nikah

Baca juga: Afghanistan Gempa Bumi 1000 Orang Tewas

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved