Kamis, 9 April 2026

Kasus

Jadi Tersangka, Kepala Badan Kepegawaian di Muna Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna,...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021. Sukarman ditetapkan tersangka bersama seorang wiraswasta bernama LM Rusdianto Emba yang merupakan adik dari Bupati Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna, Sukarman Loke usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Sukarman menjadi tersangka bersama seorang wiraswasta bernama LM Rusdianto Emba yang juga merupakan adik dari Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk tersangka SL (Sukarman Loke) selama 20 hari ke depan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Penahanan Sukarman, dimulai sejak hari ini sampai dengan 12 Juli 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Kavling C1.

Sementara, adik bupati Muna yang juga menjadi tersangka kasus ini tidak hadir memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan penahanan.

Baca juga: KPK Periksa Bupati Muna Rusman terkait Kasus Korupsi Dana PEN

"KPK mengimbau agar tersangka LM RE (LM Rusdianto Emba) untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya," kata Ghufron.

Adapun kasus ini juga menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kolaka Timur, Laode Muhammad Syukur Akbar.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Dalam kasus suap pengajuan pinjaman dana PEN ini, Andi Merya Nur juga ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.

Ghufron menyampaikan, Andi Merya selaku Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026 berkeinginan untuk bisa mendapatkan tambahan dana terkait kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Timur.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri

Kemudian, agar prosesnya bisa segera dilakukan, Andi Merya segera menghubungi LM Rusdianto Emba yang dikenal memiliki banyak jaringan untuk memperlancar proses pengusulan dana tersebut.

"LM RE selanjutnya menjalin komunikasi dengan SL (Sukarman Loke) yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna di mana memiliki banyak kenalan di pemerintah pusat," papar Ghufron.

"SL kemudian menyampaikan lagi pada LMSA (Laode Muhammad Syukur Akbar), karena saat itu pemerintah kabupaten (Pemkab) Muna juga sedang mengajukan pinjaman dana PEN," ucapnya.

Setelah itu, kata Ghufron, dilakukan pertemuan di salah satu restoran di Kota Kendari untuk membahas persiapan pengusulan dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur yang dihadiri Andi Merya, Sukarman Loke dan LM Rusdianto Emba.

Sebab, salah satu syarat agar proses persetujuan pinjaman dana PEN dapat disetujui yaitu adanya pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah yang saat itu dijabat Mochamad Ardian Noervianto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved