Kasus
Jadi Tersangka, Kepala Badan Kepegawaian di Muna Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna,...
"Selanjutnya, AMN (Andi Merya Nur) mempercayakan LM RE dan SK untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi pengusulan pinjaman dana PEN dengan nilai usulan dana pinjaman PEN yang diajukan ke Kementerian Keuangan senilai Rp 350 miliar," papar Ghufron.
Baca juga: Kepercayaan Publik ke KPK Rendah, MAKI Nilai Perlu Dibubarkan Saja
Berikutnya, Sukarman, Laode, dan Rusdianto juga diduga aktif memfasilitasi agenda pertemuan Andi Merya dengan Ardian Noervianto di Jakarta.
Dari pertemuan tersebut, Ardian diduga bersedia menyetujui usulan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur dengan adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp 2 miliar.
"Proses pemberian uang dari AMN pada MAN dilakukan melalui perantaraan LM RE, SL dan LMSA diantaranya melalui transfer rekening bank dan penyerahan tunai," kata Ghufron.
"Atas pembantuannya tersebut, SL dan LMSA diduga menerima sejumlah uang dari AMN melalui LM RE yaitu sejumlah sekitar Rp 750 juta," ucap dia.
Adapun LM Rusdianto Emba diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sukarman Loke sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
(kompas.com)
Baca juga: KPK Periksa Kadis PRKP Terkait Pembakaran Dokumen Saat Penggeledahan
Baca juga: KPK Usut Korupsi Dana UMKM, Ada Oknum Menikmati Miliaran Rupiah
Baca juga: Terkait Tertangkap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Amankan 9 Orang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Jadi-Tersangka-Kepala-Badan-Kepegawaian-di-Muna-Ditahan.jpg)