Libido Seks Tinggi, Pria Aceh Besar Ajukan Izin Poligami

Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menerima dua permohonan izin poligami sepanjang tahun 2022. Salah satu alasan pemohon ingin berpoligami

Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
JURU Bicara Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Fadhlia, Ssy, MH. 

Menurutnya, rata-rata pencari keadilan di MS Jantho mendaftarkan perkara mereka lewat fi tur E-Court.

Meski demikian, MS Jantho juga menyediakan fasilitas lainnya, yaitu fasilitas anjungan gugatan mandiri, fasilitas pos bantuan hukum, fasilitas layanan disabilitas, fasilitas sidang keliling, serta pelayanan kemudahan akses informasi di situs MS Jantho.

“Ada 181 perkara gugatan dan 96 perkara permohonan didaftarkan lewat fi tur E-Court. Artinya 85 persen masyarakat pencari keadilan di Aceh menggunakan fi tur E-Court,” ujarnya.

2.550 Istri menggugat Sementara itu, pihak Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh melansir data bahwa tahun ini, hingga Juni 2022, sudah 2.550 istri di Aceh yang gugat cerai suaminya.

Sebanyak 59,4 % di antaranya disebabkan faktor pertengkaran yang terus-menerus terjadi, di samping faktor ekonomi, suami tak bertanggung jawab, KDRT, dan perselingkuhan.

(detik.com)

Baca juga: Tamara Bleszynski Menangis, Hotel Warisan Ayah Dijadikan Jaminan Utang

Baca juga: Wanita PNS di Aceh Utara Dikabarnya Bersuami Dua

Baca juga: Keluarga Korban Pelecehan Seks di Takengon Minta Keadilan

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved