Libido Seks Tinggi, Pria Aceh Besar Ajukan Izin Poligami
Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menerima dua permohonan izin poligami sepanjang tahun 2022. Salah satu alasan pemohon ingin berpoligami
PROHABA.CO, JANTHO - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, menerima dua permohonan izin poligami sepanjang tahun 2022. Salah satu alasan pemohon ingin berpoligami adalah karena nafsu seks (libido)-nya tinggi.
“Di MS Jantho terdapat 266 perkara gugatan yang terdaftar pada semester pertama 2022.
Dua perkara di antaranya permohonan izin poligami,” kata Juru Bicara MS Jantho, Fadhlia dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Dua pemohon izin poligami di MS Jantho memiliki alasan berbeda untuk menikah lagi.
Satu di antaranya karena libido seks tinggi dan satu lagi karena ingin memiliki keturunan.
“Satu kasus permohonan izin poligami karena libido seks tinggi dan satu lagi ingin punya keturunan,” jelasnya.
Majelis hakim disebut sudah mengabulkan izin poligami satu pemohon.
Baca juga: Majelis Hakim MS Jantho Adili Kasus Pemerkosaan, Terdakwa dan Korban Sama-Sama Anak
Sedangkan untuk satu perkara lagi bakal diputus pada Juli mendatang.
Fadhlia mengatakan, perkara gugatan lain yang mendominasi di MS Jantho adalah istri menggugat cerai suami sebanyak 152 perkara dan suami menceraikan istri 37 perkara.
Selain itu, ada juga gugatan terkait sengketa harta bersama tiga perkara dan isbat nikah lewat gugatan 19 perkara.
“Perkara gugatan yang masih mendominasi di MS Jantho yakni cerai gugat atau istri gugat suami,” jelas Fadhlia.
Selain itu, MS Jantho juga menerima 113 perkara permohonan yakni permohonan isbat nikah 27 perkara, dispensasi kawin 21 perkara, permohonan penetapan ahli waris 62 perkara, dan lainnya.
MS Jantho juga menangani 21 perkara pidana sepanjang 2022.
“Untuk perkara pidana atau Jinayat sebanyak 22 perkara dan kasus pemerkosaan masih mendominasi.
Baca juga: Kembali Viral Video Nissa Sabyan Bicara Poligami, Usai Ririe Fairus Bongkar Perselingkuhan Ayus
Baca juga: Misteri Kematian Staf Pengadilan Agama Kolaka, Ada Bekas Lakban di Kaki
Klasifikasinya pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban satu perkara, pemerkosaan pelaku dewasa enam perkara, ikhtilat (bercumbu) empat perkara, khalwat empat perkara, dan maisir ada lima perkara serta khamar dua perkara,” ujar Fadhlia.
Menurutnya, rata-rata pencari keadilan di MS Jantho mendaftarkan perkara mereka lewat fi tur E-Court.
Meski demikian, MS Jantho juga menyediakan fasilitas lainnya, yaitu fasilitas anjungan gugatan mandiri, fasilitas pos bantuan hukum, fasilitas layanan disabilitas, fasilitas sidang keliling, serta pelayanan kemudahan akses informasi di situs MS Jantho.
“Ada 181 perkara gugatan dan 96 perkara permohonan didaftarkan lewat fi tur E-Court. Artinya 85 persen masyarakat pencari keadilan di Aceh menggunakan fi tur E-Court,” ujarnya.
2.550 Istri menggugat Sementara itu, pihak Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh melansir data bahwa tahun ini, hingga Juni 2022, sudah 2.550 istri di Aceh yang gugat cerai suaminya.
Sebanyak 59,4 % di antaranya disebabkan faktor pertengkaran yang terus-menerus terjadi, di samping faktor ekonomi, suami tak bertanggung jawab, KDRT, dan perselingkuhan.
(detik.com)
Baca juga: Tamara Bleszynski Menangis, Hotel Warisan Ayah Dijadikan Jaminan Utang
Baca juga: Wanita PNS di Aceh Utara Dikabarnya Bersuami Dua
Baca juga: Keluarga Korban Pelecehan Seks di Takengon Minta Keadilan