Saat Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Perbuatan Aipda AS, oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Maluku sungguh mencoreng citra kepolisian ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo (bajuh kemeja putih) didampingi Plh Kabid Humas Polda Maluku memberikan keterangan terkait keterlibatan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku dalam kasus narkoba di kantor Polda Maluku, Kamis (23/6/2022) 

Saat pengambilan, tersangka AS mengajak juniornya, anggota Polri juga ke TIKI, tanpa memberitahu mau apa,” ungkapnya.

Setelah sabu diambil, AS kemudian bertemu dengan RW sebagai pemilik barang dan MFL di sebuah Indomaret di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca juga: Apa Sebab Seseorang Bisa Dengar Suara Orang yang Sudah Meninggal?

Saat itu AS kemudian menyerahkan paket sabu tersebut kepada RW dan MFL. Selanjutnya, RW dan MFL langsung pergi ke kamar kontrakan milik MFL.

Keduanya sempat membuka paket itu dan setelah memeriksanya ada sebanyak 40 gram sabu yang dikemas dalam dua gulungan plastik.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tiga hari sebelum paket sabu itu diambil, Aipda AS, RW dan MFL sempat melakukan pertemuan untuk persiapan pengambilan paket sabu tersebut.

Dalam pertemuan itu, ketiganya bersepakat barang bahwa akan diambil AS.

“Setelah mengambil barang mereka bertemu di sebuah Indomaret di Batu Merah, kemudian paket sabu diserahkan ke RW dan MFL,” ujarnya.

Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan saat mereka sedang berada di kamar kontrakan milik tersangka MFL.

Saat itu polisi yang telah mengetahui jejak ketiga tersangka langsung datang menggerebek kamar tersebut dan menangkap AS, RW dan MFL.

Saat penangkapan itu, junior dari Aipda AS juga berada di dalam kamar tersebut.

Namun dalam kasus itu, anggota polisi yang merupakan junior dari Aipda AS itu tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Saat penangkapan dilakukan, polisi langsung mememeriksa para tersangka dan menggeldah seluruh isi kamar tersebut.

Polisi hanya menemukan barang bukti sabu 13,85 gram dan total 40 gram yang diambil dari jasa pengiriman.

Menurut Cahyo, sebelum ditangkap, pemilik sabu RW ternyata telah menjual sebagian besar sabu sebelumnya telah dipesan oleh sejumlah orang.  

Baca juga: Jadi Tersangka, Kepala Badan Kepegawaian di Muna Ditahan

Saat ini, para pemesan barang haram tersebut masih terus diselidiki oleh polisi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved