Usai Pesta Miras, 8 Pemuda Meregang Nyawa, 3 Dicokok
Tiga tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan tewaskan delapan orang di Karawang, Jawa Barat, mengaku baru jualan sekitar satu bulan lalu.
Paling dengan minuman berenergi," kata Jenal saat ditemui di Flyover Lamaran, Kamis (23/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini polisi telah menahan tiga tersangka untuk dimintai keterangan.
Ketiganya juga terancam Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
"Barang siapa yang menjual, membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa hukumannya 15 tahun penjara sampai seumur hidup," ungkap Aldi.
(kompas.com)
Baca juga: Ribut Saat Pesta Miras, Nendra Tewas Dihabisi Dua Temannya
Baca juga: Pesta Miras, Seorang Pria Tewas Ditikam Temannya
Baca juga: Misteri Kematian Staf Pengadilan Agama Kolaka, Ada Bekas Lakban di Kaki
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-Miras-Pemilik-Kafe-Polisikan-Satpol-PP-karena-Rampas-Ratusan-Botol-Miras-Miliknya.jpg)