Senin, 18 Mei 2026

Berita Kriminal

Culik Anak dan Viral di Medsos, Pria Pidie Ditangkap Polisi

Aksi penculikan anak itu terjadi di salah satu gampong dalam Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, Selasa (14/6/2022) siang

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Rizwan
Udayavani
Ilustrasi - Penculikan anak di Aceh Besar 

Ibu korban yang khawatir dan takut terjadi sesuatu pada anaknya itu langsung melaporkan kasus penculikan tersebut ke Polsek Simpang Tiga.

Sementara pelaku tidak membawa korban ke Kantor Gubernur, seperti yang dijanjikan, justru tersangka memaksa korban ikut dan membawanya ke arah Jalan Medan.

Begitu tiba di kawasan Lampanah, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar, pelaku pun memaksa korban masuk ke semak-semak.

Baca juga: Korban Penculikan yang Berumur 14 Tahun Masih Trauma

Tapi, karena korban menjerit dan terus menangis meminta tolong kepada pengguna jalan, sehingga tersangka Munawar mengurungkan niatnya.

"Korban pun sempat dibawa sampai ke Pidie dan sepanjang jalan itu, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dan berusaha memperkosa korban.

Tapi, upaya korban yang terus memberontak dan menjerit, sehingga rencana jahat tersangka pun tidak menimpa korban," sebut mantan Kabag Ops Polresta Banda Aceh ini.

Pelaku yang tidak berhasil menjalankan aksinya, akhirnya membawa korban kembali ke Aceh Besar dan menurunkan gadis belia tersebut di kawasan SPBU Aneuk Galong, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban seorang diri di sana, pungkas Kapolres Aceh Besar ini.

Kapolres Besar, AKBP Carlie menerangkan korban yang dijemput sekitar pukul 11.30 WIB dari rumahnya di Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar, baru ditemukan pukul 23.30 WIB di SPBU Aneuk Galong.

Baca juga: Korban Penculikan Ditemukan Setelah 10 Tahun

Itupun setelah korban memberontak terhadap upaya pelaku yang berusaha mencabuli gadis malang tersebut.

"Kurang lebih 12 jam, korban dalam penguasaan dan ancaman tersangka.

Untuk motif tersangka memang ingin mencabuli gadis remaja itu.

Syukur perbuatan itu tidak terjadi, karena sepanjang jalan korban terus menangis dan menjerit histeris, sehingga menimbulkan kepanikan tersangka yang membawa pulang kembali korban dan meninggalkan remaja itu di kompleks SPBU Aneuk Galong," ungkap AKBP Charlie.

Kini tersangka yang telah dibekuk oleh personel opsnal Satuan Reskrim harus mendekam di sel Mapolres Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dibidik Pasal 332 ayat (1) ke-2e KUHPidana dan Pasal 76 F Undang-Undang Nomor .35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved