Gadis Yatim Piatu Diperkosa Ayah Majikannya hingga Hamil

Seorang gadis yatim piatu berusia 16 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan pria berinisial AK (58), warga Kecamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Pemerkosaan 

PROHABA.CO, LAMONGAN - Seorang gadis yatim piatu berusia 16 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan pria berinisial AK (58), warga Kecamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur.

Korban kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian atas kejadian yang menimpanya.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, korban merupakan pekerja di sebuah toko kelontong.

Sementara pelaku terduga tindak pemerkosaan adalah orangtua majikan, tempat gadis tersebut bekerja.

Polisi mengatakan, korban saat ini dalam kondisi hamil dua bulan.

"Kemarin laporan didampingi kakaknya.

Saat ini, penyidik masih memintai keterangan dari para saksi," ujar Anton, saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).

Menurut keterangan awal yang diterima pihak kepolisian, korban sehari-hari bekerja sebagai pembantu di toko kelontong milik anak terduga pelaku.

Setiap hari usai bekerja, korban memang tidak pulang melainkan menginap di rumah terduga pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pemerkosa Anak Yatim, Korban Hamil 8 Bulan

Korban dipersilakan menempati salah satu kamar yang ada di rumah AK.

Sedangkan istri AK sendiri sehari-hari tidur di rumah lain yang terletak di depan toko kelontong tersebut.

Terduga pelaku kemudian nekat melancarkan aksi bejatnya di tengah malam.

Aksi bejat tersebut dilaporkan berlangsung tiga kali, hingga korban saat ini hamil dua bulan.

"Dari hasil pemeriksaan visum, korban diketahui hamil dua bulan," ucap Anton.

Atas laporan yang diterima, pihak kepolisian saat ini sedang meminta keterangan dari para saksi.

Sudah ada empat orang saksi yang telah dimintai keterangan, mulai dari korban, kakak korban dan tetangga yang dianggap mengetahui.

Baca juga: Gadis 19 Tahun Kabur dengan Tangan Terikat, Disekap di Lemari dan Dilecehkan Pria Ngaku Aparat

Kendati demikian, pihak kepolisian masih akan meminta keterangan dari saksi tambahan.

"Ada dua orang saksi tambahan, yang akan dimintai keterangan.

Sudah ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Sementara untuk terlapor, akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para saksi beres," kata Anton.

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan Aiptu Sunaryo, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan guna mendalami kejadian dugaan pemerkosaan tersebut.

"Masih dalam pendalaman, kami masih memeriksa saksi-saksi sementara ini.

Nanti kalau ada perkembangan, akan kami kabari," tutur Sunaryo.

(kompas.com)

Baca juga: Tiga Kali Cabuli Anak Yatim, Seorang Pria Tua Diringkus

Baca juga: Kawanan Gajah Rusak Rumah Warga di Translok Aceh Timur

Baca juga: Arumi Bachsin Istri Emil Dardak Dituding Sombong tak Mau Salaman dengan Warga

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved