Kasus
Dewas KPK Segera Gelar Sidang Etik Lili Pintauli
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, ...
"Sekali lagi mohon LPS mundur demi NKRI agar kebaikan pemberantasan korupsi tetap menyala di hati rakyat," tuturnya.
Sementara, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK tidak ragu menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Ayat (4) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 2 tahun 2020.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, desakan mundur terhadap Lili Pintuali didasarkan atas sejumlah argumentasi yang kuat.
Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni Gratifikasi.
Kedua, jika terbukti, kasus ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili.
"Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta saudari Lili segera hengkang dari KPK," papar Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
(kompas.com)
Baca juga: Terkait Korupsi Masker, Mas Sumatri Bantah sebagai Pemrakarsa
Baca juga: Adik Larikan Rp 74 Juta Uang dan Motor Milik Abangnya
Baca juga: Warga Bedah Perut Buaya, di Dalamnya Ada Jasad Manusia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-KPK-Lili-Pintauli-Siregar.jpg)