Mahasiswi Aniaya Polisi Dibebaskan lewat "Restorative Justice"
Berita populer Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diramaikan akhir cerita mahasiswi yang menganiaya polisi karena tak terima
PROHABA.CO, JAKARTA - Berita populer Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diramaikan akhir cerita mahasiswi yang menganiaya polisi karena tak terima ditegur saat lawan arus.
Kini, mahasiswi itu dibebaskan lewat restorative justice.
Pemerintah Pusat kembali menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta ke level 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Berikut selengkapnya: 1. Bebas hukuman setelah restorative justice HFR (23), mahasiswi yang menganiaya polisi karena tidak terima ditegur saat melawan arus di kolong flyover Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, dibebaskan lewat restorative justice atau keadilan restoratif.
Baca juga: Polisi Bongkar Kuburan Bocah SD, Diduga Tewas Dianiaya Temannya
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur Komisaris Besar Budi Sartono mengatakan, kedua belah pihak telah melaksanakan mediasi dan sepakat berdamai.
"Kami melaksanakan restorative justice, penyelesaian tanpa jalur pengadilan.
Itu semua bisa terlaksana karena korban memaafkan dan menerima," kata Budi di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya, HFR telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 212 dan 213 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.
Namun, korban yaitu Ipda RM, mengaku telah memaafkan perbuatan HFR.
Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: Polisi Bongkar Makam IM, Korban Pembunuhan yang Dicekik oleh Pacar Lalu Dibuang ke Kali Krukut Depok
Pada bagian lain mrenyangkut dengan pandemi Covid-19 juga dilaporkan saat ini sudah mulai naik level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta ke level 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022).
Level PPKM saat ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pencuri-Medan.jpg)