Polisi Diminta Tak Langsung Lepas Pelaku Pelecehan Anak di Bintaro

Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Naomi Rehulina Barus mengatakan semestinya polisi tak langsung melepas pelaku pelecehan seksual

Editor: Muliadi Gani
Shutterstock
Ilustrasi kekerasan pada anak. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Naomi Rehulina Barus mengatakan semestinya polisi tak langsung melepas pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Bintaro Xchange meskipun disebut mengalami gangguan mental.

Ia mengatakan pemeriksaan kondisi kesehatan mental pelaku tidak dapat dilakukan hanya oleh polisi, namun harus dengan ahli kejiwaan, ataupun dengan melakukan pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) kepada pelaku.

"Patut ditekankan juga bahwa spektrum gangguan mental bersifat luas sehingga tidak semua orang dengan gangguan kesehatan mental tidak mampu membedakan benar atau salah perbuatannya," tulis Naomi dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).

Naomi mengatakan tidak semua orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Diduga Cabuli Gadis Belia, Warga Geruduk Rumah YY

"Sehingga yang perlu dilakukan adalah penilaian oleh ahli, bukan penilaian mutlak polisi sebagai aparat penegak hukum," tulis dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi memutuskan untuk tidak memproses hukum pria berinisial ABS (33), pelaku pelecehan terhadap anak di mal Bintaro Xchange, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyebut, pelaku tidak dapat diproses secara hukum karena diduga mengidap gangguan mental.

“Jadi pelaku saat ini sudah dibawa ke ke Rumah Sakit Jiwa Dharma Graha Serpong untuk dilakukan pengobatan,” kata Sarly melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).

Meski belum melakukan pemeriksaan kesehatan pada pelaku, namun polisi meyakini pelaku mengidap gangguan mental.

Baca juga: Tak Mau Pelaku Pelecehan Seksual Hidup Tenang, Susan Sameh Ajak Para Korban Berani Bersuara

Baca juga: Kasus Pelecehan Seks pada Anak 50 Tahun Lalu Kembali Dibuka, Mantan Pastor Jadi Terdakwa

Sarly mengatakan, indikasi itu sudah terlihat saat ia digiring ke Polres Tangerang Selatan oleh orangtua korban bersama sekuriti mall.

"Saat diserahkan oleh pelapor didampingi sekuriti mal ke Polres Tangerang Selatan, pelaku dalam keadaan buang air besar di celana dan bertingkah aneh," ungkap Sarly.

Personel SatReskrim, kata dia, lalu memanggil keluarga pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku, ternyata ABS sedang dalam pengobatan karena gangguan mental.

Keterangan itu diperkuat dengan bukti riwayat pengobatan pelaku ke psikiater dan MRI dari Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro.

“Pelaku sedang dalam pengobatan karena gangguan mental yang diderita setelah dipecat dari pekerjaannya,” kata Sarly.

(kompas.com)

Baca juga: Negeri Singa Eksekusi Mati Pengedar Narkoba, Amnesty International Meradang, Ini Respon Singapura

Baca juga: Butuh Waktu 2 Bulan, Angga Wijaya Akhirnya Berani Ceraikan Dewi Perssik

Baca juga: Cara Paling Aman Menolong Korban Pelecehan Seksual di Tempat Umum

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved