Universitaria
Urgensi Mutu Kinerja dalam Akreditasi Sekolah
Pemberlakuan akreditasi sekolah/madrasah dengan menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 yang telah diimplementasikan ...
PROHABA.CO - Pemberlakuan akreditasi sekolah/madrasah dengan menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) Tahun 2020 yang telah diimplementasikan dalam visitasi di sekolah/madrasah dengan menggunakan pendekatan pencapaian kinerja (performance).
Kegiatan akreditasi sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-S/M) yang merupakan aktivitas penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan sebuah satuan pendidikan atau program pada satuan Pendidikan yang ada di sekolah/madrasah, kata Dr H Ramli Abdullah Mpd, Kamis (7/7) kemarin.
Angota pengurus Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Aceh, Dr H Ramli Abdullah Mpd menyebutkan, puncak dari proses pelaksanaan akriditasi sekolah/madrasah adalah dalam rangka pencapain hasil akreditasi yang diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan terhadap sekolah/madrasah.
Bukti otentik dari hasil akreditasi tersebut sebagai pengakuan dan peringkat pencapaian akreditasi yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
Baca juga: USK dan UPN Jakarta Sepakat Kembangkan Pendidikan Dokter
“Keberadaan sekolah/madrasah (SM), merupakan bentuk satuan pendidikan formal yang termasuk dalamnya, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) dengan pihak luar negeri.
Terkait dengan kelayakan satuan Pendidikan atau program pada satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP),” jelas Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Dalam hal ini Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan kriteria minimal dalam sistem pendidikan nasional yang berlaku secara nasional untuk seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Maka dengan demikian, Standar Nasional Pendidikan (SNP) ditetapkan sebagai landasan dalam memetakan secara utuh untuk kelayakan sebuah sekolah/madrasah.
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang memuat berbagai standar minimal, yaitu: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
Baca juga: Rektor dan Dosen UBBG Lolos Proposal Hibah Penelitian Kemdikbudristek
Memberikan Dampak Positif
Dalam perspektif yang lain, sebut Rambi Abdullah, akreditasi sekolah/madrasah sudah mendapat pengakuan.
Karenanya, para pemangku kepentingan pendidikan sebagai suatu sistem penjaminan mutu pendidikan dan hasil dari akreditasi sekolah/madrasah sudah mulai digunakan dalam perencanaan, kebijakan dan pengambilan keputusan dalam kaitannya dengan program pengembangan sekolah/madrasah dan juga bagi kalangan masyarakat untuk menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan mutu sekolah/madrasah untuk memasukkan anaknya ke sekolah/madrasah.
Dari gambaran tersebut, maka keberadaan akreditasi sekolah/madrasah mampu memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan juga terhadap sekolah/madrasah itu sendiri.
Diharapkan bagi sekolah/madrasah semakin taggap terhadap berbagai upaya perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi yang semakin berkembang dan maju di abad 21.
Hal ini merupakan suatu realitas nyata dari pengakuan hasil akreditasi sekolah/madrasah oleh pemerintah, pemangku kepentingan pendidikan dan masyarakat pada umumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Dr-H-Ramli-Abdullah-Mpd.jpg)