Berita Langsa
Tiga Pembuat Mi Campur Boraks Dilimpahkan ke Kejari Langsa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, bersama Penyidik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melimpahkan ...
Sebelumnya, pada 22 Maret 2022, sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Arief Prasetyo Wibowo dan saksi Ardianto yang merupakan petugas BBPOM Banda Aceh didampingi petugas dari Polda Aceh, Polres Langsa, Disperindag Kota Langsa, dan Dinas Kesehatan Kota Langsa melakukan pemeriksaan salah satu tempat usaha warung mi di wilayah Pasar Kota Langsa.
Pada saat pengujian dilakukan oleh petugas BBPOM terhadap produk mi serta adonan mi dan serbuk diduga mengandung boraks dengan test kit.
"Pada saat pengujian itulah didapati hasil bahwa produk mi, adonan mi, dan serbuk tersebut positif mengandung boraks," pungkas Kasi Intel Kejari Langsa. (zb)
Baca juga: Peracik Tahu Berformalin di Subang Diringkus
Baca juga: Jatuh di Saluran, Pengikut Abu Peuleukung di Nagan Raya yang Akan Shalat Idul Adha Meninggal Dunia
Baca juga: Resep Bagar Kambing, Kreasi Olahan Daging Kambing untuk Hidangan Idul Adha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Barang-bukti-mie-kuning-dan-mie-bakso-mengandung-boraks-diserahkan-ke-JPU-Kejari-Langsa.jpg)