Jumat, 10 April 2026

Berita Langsa

Tiga Pembuat Mi Campur Boraks Dilimpahkan ke Kejari Langsa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, bersama Penyidik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melimpahkan ...

Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Barang bukti mie kuning dan mie bakso mengandung boraks diserahkan ke JPU Kejari Langsa. 

PROHABA.CO, LANGSA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, bersama Penyidik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melimpahkan atau menyerahkan tiga tersangka bersama barang bukti (BB) tahap II perkara pangan (mi dicampur dengan boraks) kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Kamis (7/7/2022).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AG (27), warga Perum Cemara Hijau, Dusun Matang Kumbang, Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

Selanjutnya MW (35), warga Pajak Pisang Blok C, Jalan Kantor Tuha Peuet, Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota.

Terakhir, HD (36), warga Gampong Leu Bue, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril MH, mengatakan bahwa dalam perkara ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa memerintahkan Isnawati SH, Rosnawati MH, Rahmadani MH, dan Muhammad Haykal SH, Edwardo MH, dan Muhammad Daud Siregar MH sebagai penuntut umum.

Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Bandung

Saat penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II tersebut, turut dihadiri Kasi Tindak Pidana Umum, Edwardo MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh, Rahmadani MH.

Kemudian dari penyidik BBPOM Banda Aceh hadir, Desi Ariyanti Ningsih SSi Apt.

Syahril menjelaskan, para tersangka telah disangkakan melanggar Pasal 136 huruf (b) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain menyerahkan tiga tersangka, pihak Penyidik Balai BBPOM juga ikut menyertakan barang bukti, di antaranya 29,8 kilogram (kg) mi kuning basah yang mengandung bahan berbahaya.

Lalu 28,5 kg mi bakso kuning basah yang juga mengandung bahan berbahaya.

Selanjutnya, 1,2 kg campuran serbuk boraks dan natrium bonzoat.

Baca juga: Penyidik BBPOM Serahkan Tiga Tersangka Pembuat Mi Kuning Bercampur Boraks ke Kejaksaan Negeri Langsa

Baca juga: Polisi Jemput Paksa Medina Zein Terkait Pencemaran Nama Baik

Lalu 33 kg mi kuning mengandung boraks, 4,5 kg mi bakso (mi putih) mengandung boraks.

Kemudian 3,2 kg serbuk putih yang terkonfirmasi mengandung boraks dan 87,5 kg mi kuning basah, 31,8 kg boraks.

Penyidik BBPOM Banda Aceh juga menyerahkan barang bukti 25 liter air abu yang mengandung boraks dan 12,5 kg air gincu mengandung boraks.

Setelah diserahkan, ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Langsa dengan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan petugas pengawal tahanan Kejari Langsa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved