Kriminal

Dua Wanita Terlibat Narkoba, Sembunyikan Sabu di Ponsel

Dua wanita berinisial DN dan MR diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan belum lama ini. Keduanya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Terlibat penyalahgunaan narkotika, dua wanita cantik di Balikpapan diringkus polisi 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara berkisar 4-20 tahun.

(kompas.com)

Baca juga: Polisi Tangkap Pedagang Bersama Sabu di Belakang Rutan Sigli

Baca juga: Duka Jelang Idul Adha, Tiga Rumah Warga Meureuboh Aceh Barat, Dimangsa si Jago Merah

Baca juga: Lahan Rumbia Seluas 1 Hektare di Lamtanjong Terbakar, Tiga Armada Pemadam Dikerahkan ke Lokasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved