Selasa, 5 Mei 2026

Berita Kriminal

Polisi Tangkap Pedagang Bersama Sabu di Belakang Rutan Sigli

Satuan Resnarkoba Polres Pidie menangkap pria berinisial MS (29), warga Gampong Pulo Blang, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, ...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO FOR PROHABA
Barang bukti kasus sabu diamankan Satuan Resnarkoba Polres Pidie, Kamis (7/7/2022) dini hari. MS yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap di Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie. 

PROHABA.CO, SIGLI - Satuan Resnarkoba Polres Pidie menangkap pria berinisial MS (29), warga Gampong Pulo Blang, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Rabu (6/7/2022) pukul 17.00 WIB.

MS yang berprofesi sebagai pedagang ditangkap di Gampong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Tepatnya di lorong belakang tembok Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sigli.

Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat SH, menyampaikan hal ini kepada Prohaba, Kamis (7/7/2022).

“MS berhasil kami tangkap berkat laporan warga karena sering transaksi narkoba di Gampong Benteng,” kata Kasat Narkoba Polres Pidie.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Pidie Pimpin Penangkapan Pedagang yang Nyambi Jual Sabu

Menurutnya, polisi menemukan barang bukti atau BB berupa satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening di atas tanah.

AKP Rahmat menambahkan,berhasil pengembangan polisi dari MS, akhirnya polisi berhasil menangkap SR alias Alex (54), sopir warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

SR diringkus polisi di pasar tradisional Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Kamis (7/7/2022) sekira pukul 01.30 WIB dini hari.

Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat.

Dari tangan SR, polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Baca juga: Sipir Temukan Sabu yang Hendak Dipasok ke Napi LP Lhokseumawe

Baca juga: Yuni Shara dan Raffi Ahmad Nyanyikan Lagu ‘50 Tahun Lagi’

Kemudian satu plastik klip bening, selembar tisu, satu bungku kertas kuaci yang terbalut lakban hitam, 39 lembar plastik bening, sebutir batu, dan dua ponsel.

Ia tambahkan, dari hasil interogasi Tim Opsnal terhadap SR terungkap bahwa ia memperoleh barang haram itu dari pria berinisial FK.

Namun, saat polisi melakukan penggerebekan kediaman FK, ternyata pria itu telah kabur.

Alhasil nama dan foto FK telah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pukul 04.00 WIB dini hari, kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya. (naz)

Baca juga: Sabu dalam Bungkusan Biskuit yang akan Diselundupkan ke Lapas Lhokseumawe Digagalkan Petugas Sipir

Baca juga: Mahasiswi Aniaya Polisi Dibebaskan lewat Restorative Justice

Baca juga: KPK Jebloskan Penyuap Wali Kota Bekasi ke Lapas Sukamiskin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved