Berita Kriminal
Edarkan Obat Keras Ilegal, Dua Pemuda Asal Aceh Ditangkap Polisi
Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda asal Aceh berinisial I (23) dan KR (28) di kios tempat usahanya, karena memiliki ratusan obat
PROHABA.CO, SUKABUMI - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua pemuda asal Aceh berinisial I (23) dan KR (28) di kios tempat usahanya, karena memiliki ratusan obat keras (daftar G) ilegal.
"Keduanya kami tangkap di kios tempat usahanya di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi setelah adanya laporan dari warga terkait peredaran obat keras ilegal itu," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Wahyudi di Sukabumi pada Minggu.
Dari tangan kedua tersangka petugas menyita paket obat keras ilegal siap edar yakni Tramadol HCI sebanyak 267 butir, Trihexyphenidyl sebanyak 44 butir dan obat warna kuning sebanyak 414 butir.
Baca juga: Cara Mencegah Komplikasi Diabetes: Rutin Minum Obat hingga Periksa Mata Secara Teratur
Menurut Wahyudi, dari hasil penyidikan terhadap tersangka, obat-obatan ini didapat kedua terduga pengedar dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.
Selain itu, dua pemuda ini bertugas sebagai kurir dan diperintahkan oleh pemasoknya untuk mengedarkan obat-obatan terlarang itu di wilayah Kota Sukabumi dengan sasaran masyarakat umum bahkan hingga remaja.
"Kami sudah mengantongi identitas orang yang memasok obat keras ilegal yang kerap disalahgunakan dalam penggunaannya ini dan tim tengah memburunya diharapkan bisa segera tertangkap," tambahnya.
Baca juga: 36 Kg Kokain “Paris France” Terdampar di Pantai Anambas
Baca juga: Dayah Ruhul Islam Kuta Cot Glie Terbakar, 2 Bilik dan 8 Ranjang Hangus
Wahyudi mengatakan selain menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras ilegal, pihaknya juga menyita dua unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan sebesar Rp50 ribu dan satu buah tas selempang warna hitam.
Akibat ulahnya itu, kedua tersangka terpaksa harus berlebaran Idul Adha 1443 H di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Dua pemuda asal Aceh tersebut dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tersangka pun terancam kurungan penjara selama empat tahun dan personel Satnarkoba Polres Sukabumi masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok serta jaringannya.
(antara)
Baca juga: Pemakai Sabu di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 0,97 gram Barang Bukti
Baca juga: Tak Dapat Uang dari Mertua, Seorang Suami di Simalungun Bacok Istri dan Anaknya
Baca juga: Pesta Berujung Petaka, Wanita Muda Ini Tak Sadar Dirudapaksa 4 Teman Prianya