Kasus
ICW Desak Lili Pintauli Kooperatif Jalani Sidang Etik Dewas KPK
Lili sedianya menjalani sidang terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP 2022 di Mandalika, ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kooperatif untuk mengikuti sidang etik yang akan digelar Dewan Pegawas KPK, Senin (11/7/2022).
Lili sedianya menjalani sidang terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP 2022 di Mandalika, Selasa (5/7/2022).
Namun, sidang ditunda lantaran Lili Pintauli tidak hadir dalam agenda tersebut karena tengah mengikuti pertemuan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Bali.
"ICW mendesak saudari Lili Pintauli agar bertindak kooperatif, tidak lagi menghindar atau mangkir dari persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadha kepada wartawan Senin kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri juga ikut menjamin kehadiran Lili Pintauli untuk mengikuti sidang etik Dewas KPK.
Baca juga: Sidang Etik Lili Pintauli Digelar Tertutup, Putusannya Terbuka
Baca juga: Modus Beli Sarapan, Emak-emak Ini Ternyata Curi Uang Pedagang, Malu saat Difoto
Baca juga: Bella Shofie dan Suaminya Daniel Rigan Berkurban 26 Sapi di Pulau Buru
Kurnia mendesak Firli untuk membebastugaskan Lili Pintauli selama persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung.
"Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," ucapnya.
Akan tetapi, lanjut Kurnia, jika Lili Pintauli tidak kunjung menghadiri persidangan, ICW meminta Dewas KPK menjalankan aturan Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 tahun 2020.
Dalam aturan itu disebutkan, Dewas KPK tetap dapat melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan tanpa kehadiran terperiksa.
"Nantinya sikap tidak kooperatif dari saudari Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya," ujar Kurnia.
Adapun dalam sidang etik ini, Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dan empat anggotanya yakni Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indiryanto Seno Adji akan bertindak sebagai majelis.
Sidang etik terhadap Pimpinan KPK ini bakal digelar secara tertutup di kantor Dewan Pengawas KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi pada pukul 10.00 WIB.
(kompas.com)
Baca juga: Dewas: Dirut Pertamina Tak Kooperatif Terkait Kasus Lili Pintauli
Baca juga: Bareskrim Kembalikan Laporan ICW, MAKI: Polisi Tak Mau Kena Bola Panas
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap, Hakim Itong Sebut KPK Mendongeng
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Lili-Pintauli-Siregar-5.jpg)