Haba Artis
MS Glow Dinyatakan Kalah Gugatan, Shandy Purnamasari: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan?
Shandy Purnamasari mengaku tak terima saat dinyatakan merek dagangnya memiliki kesamaan dengan merek PS Glow.
Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," kata Shandy.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews, Majelis Hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro di Pengadilan Negeri Surabaya membacakan isi putusan gugatan pada Selasa (12/7/2022) lalu.
Dalam putusan tersebut, PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.
Merek dagang PS Glow pun telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Para tergugat pun tak berhak dan melawan hukum lantaran memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MS Glow Dinyatakan Kalah Gugatan, Shandy Purnamasari: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan